Kamis, 16 Juni 2016
Rindu yang Terpendam
Ratusan malam telah kulalui
Butiran air mata menetes tak terbendung
Rangkaian harapan tak henti ku ucapkan
Rajutan bayangan mu tak sanggup ku tepis
Berkecamuk menderu di dalam dada
Rasa rindu yang datang menghampiri
Semakin malam kian menyiksa
Seribu cara telah ku coba menekan rindu yang membara
Tapi satu yang tak mampu kulakukan
Menyampaikan rasa rindu ini kepadanya
Rabu, 01 Juni 2016
Tugas Makalah Farmasi Industri - CPOB
BAB I
PENDAHULUAN
Kesehatan merupakan salah satu indikator tingkat kesejahteraan manusia sehingga menjadi prioritas dalam pembangunan nasional suatu bangsa. Salah satu komponen kesehatan yang sangat penting adalah tersedianya obat sebagai bagian dari pelayanan kesehatan masyarakat. Hal itu disebabkan karena obat digunakan untuk menyelamatkan jiwa, memulihkan atau memelihara kesehatan. Industri farmasi sebagai industri penghasil obat, memiliki peran strategis dalam usaha pelayanan kesehatan kepada masyarakat. Seiring dengan meningkatnya pendidikan dan tingkat kesadaran masyarakatakan mengenai arti pentingnya kesehatan, maka industri farmasi dituntut untuk menyediakan obat dalam jenis dan jumlah yang memadai serta mutu yang baik.
Produksi obat-obatan harus dilakukan dengan cara yang baik dan memenuhi syarat-syarat yang berlaku sesuai Farmakope Indonesia atau buku standar yang lain. Industri farmasi harus menerapkan acuan standar sebagai pedoman dalam pembuatan obat yang baik sesuai dengan Keputusan Menkes No. 43/Menkes/SK/11/1988 tentang Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB) untuk menjamin mutu obat yang dihasilkan dalam seluruh aspek dan serangkaian kegiatan produksi. Untuk menghasilkan produk obat yang bermutu, aman dan berkhasiat diperlukan tahapan kegiatan yang sesuai CPOB yang meliputi perencanaan, pengendalian dan pemantauan bahan awal, proses pembuatan serta pengawasan terhadap mutu, peralatan yang digunakan, bangunan, hygiene,sanitasi serta personalia yang terlibat di setiap proses produksi.
Proses produksi merupakan salah satu bagian yang diatur dalam CPOB yang meliputi tahapan dari bahan awal, validasi proses, pencegahan dan pencemaran silang, sistem penomoran bets/lot, penimbangan dan penyerahan, pengembalian, pengolahan, bahan dan produk kering, pencampuran dan granulasi, pencetak tablet, penyalutan, pengisian kapsul keras, penandaan tablet salut dan kapsul, cairan, krim dan salep (non-steril), bahan pengemas, kegiatan pengemasan, pra-kodifikasi bahan pengemas, kesiapan jalur, praktik pengemasan, penyelesaian kegiatan pengemasan, pengawasan selama proses, bahan dan produk yang ditolak, dipulihkan dan dikembalikkan, karantina dan penyerahan produk jadi, catatan dan pengendalian pengiriman obat, penyimpanan bahan awal, bahan pengemas, produk antara, produk ruahan dan produk jadi, penyimpanan produk antara, produk ruahan dan produk jadi, pengiriman dan pengangkutan.
Adapun tujuan dari pembuatan makalah ini adalah sebagai pemenuhan tugas mata kuliah Farmasi Industri yang membahas mengenai CPOB (Cara Pembuatan Obat yang Baik) dan lebih spesifiknya lagi adalah membahas mengenai salah satu aspek dari CPOB itu sendiri, yaitu bagian Produksi. Diharapkan makalah ini nantinya dapat bermanfaat sebagai bahan panduan dan referensi dalam perkuliahan dan Praktek Kerja Profesi Apoteker di industri farmasi.
BAB II
ISI
Proses Produksi
Produksi adalah kegiatan atau proses menghasilkan, menyiapkan, mengolah, membuat, mengemas, dan/atau mengubah bentuk sediaan farmasi dan alat kesehatan. Bagian produksi bertugas untuk menjalankan proses produksi sesuai prosedur yang telah ditetapkan dan sesuai dengan ketentuan CPOB dan cGMP terbaru dan harus selalu update karena obat merupakan komoditi yang memerlukan perlakuan khusus mulai dari bahan baku sampai pengemasan obat. Pedoman Cara Pembuatan Obat yang Baik ditetapkan sebagai wujud implementasi kebijaksanaan pemerintah untuk mendorong industri farmasi menghasilkan produk-produk yang berkualitas, berdaya saing tinggi serta mengurangi ketergantungan akan produk-produk impor. CPOB meliputi semua proses produksi, mulai dari bahan awal, tempat, dan alat sampai pelatihan dan kebersihan dari pekerja. Prosedur tertulis dari tiap proses produksi adalah komponen penting yang dapat mempengaruhi kualitas akhir dari produk.
Setiap tahapan dalam produksi selalu dilakukan pengawasan mutu In Process Control (IPC) untuk menjaga mutu obat yang dihasilkan. Setiap penerimaan bahan awal baik bahan baku dan bahan pengemas terlebih dahulu diperiksa dan disesuaikan dengan spesifikasinya. Bahan-bahan tersebut harus selalu disertai dengan Certificate of Analisis (CA) yang dapat disesuaikan dengan hasil pemeriksaan. Produksi hendaklah dilaksanakan dengan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan dan memenuhi ketentuan CPOB yang senantiasa dapat menjamin produk obat jadi dan memenuhi ketentuan izin pembuatan serta izin edar (registrasi) sesuai dengan spesifikasinya. Secara umum proses produksi yang ditetapkan oleh CPOB adalah sebagai berikut:
Produksi hendaklah dilakukan dan diawasi oleh personil yang kompeten.
Penanganan bahan dan produk jadi, seperti penerimaan dan karantina, pengambilan sampel, penyimpanan, penandaan, penimbangan, pengolahan, pengemasan, dan distribusi hendaklah dilakukan sesuai dengan prosedur atau instruksi tertulis dan bila perlu dicatat.
Seluruh bahan yang diterima hendaklah diperiksa untuk memastikan kesesuaiannya dengan pemesanan. Wadah hendaklah dibersihkan dan bilamana perlu diberi penandaan dengan data yang sesuai. Kerusakan wadah dan masalah lain yang dapat berdampak merugikan terhadap mutu bahan hendaklah diselidiki, dicatat, dan dilaporkan kepada Bagian Pengawasan Mutu.
Bahan yang diterima dan produk jadi hendaklah dikarantina secara fisik atau administratif segera setelah diterima atau diolah, sampai dinyatakan lulus untuk pemakaian atau distribusi.
Produk antara dan produk ruahan yang diterima hendaklah ditangani seperti penerimaan bahan awal.
Semua bahan dan produk jadi hendaklah disimpan secara teratur pada kondisi yang disarankan oleh pabrik pembuatnya dan diatur sedemikian agar ada pemisahan antar bets dan memudahkan rotasi stok.
Pemeriksaan jumlah hasil nyata dan rekonsiliasinya hendaklah dilakukan sedemikian untuk memastikan tidak ada penyimpangan dari batas yang telah ditetapkan.
Pengolahan produk yang berbeda hendaklah tidak dilakukan secara bersamaan atau bergantian dalam ruang kerja yang sama kecuali tidak ada risiko terjadinya campur baur ataupun kontaminasi silang.
Tiap tahap pengolahan, produk dan bahan hendaklah dilindungi terhadap pencemaran mikroba atau pencemaran lain.
Bila bekerja dengan bahan atau produk kering, hendaklah dilakukan tindakan khusus untuk mencegah debu timbul serta penyebarannya. Hal ini terutama dilakukan pada penanganan bahan yang sangat aktif atau menyebabkan sensitisasi.
Selama pengolahan, semua bahan, wadah produk ruahan, peralatan atau mesin produksi dan bila perlu ruang kerja yang dipakai hendaklah diberi label atau penandaan dari produk atau bahan yang sedang diolah, kekuatan (bila ada), dan nomor bets. Bila perlu, penandaan ini hendaklah juga menyebutkan tahapan proses produksi.
Label pada wadah, alat atau ruangan hendaklah jelas, tidak berarti ganda dan dengan format yang telah ditetapkan. Label yang berwarna seringkali sangat membantu untuk menunjukkan status (misalnya: karantina, diluluskan, ditolak, bersih dan lain-lain).
Pemeriksaan perlu dilakukan untuk memastikan pipa penyalur dan alat lain untuk transfer produk dari satu ke tempat lain yang telah terhubung dengan benar.
Penyimpangan terhadap instruksi atau prosedur sedapat mungkin dihindarkan. Bila terjadi penyimpangan maka hendaklah ada persetujuan tertulis dari kepala bagian Pemastian Mutu dan bila perlu melibatkan bagian Pengawasan Mutu.
Akses ke bangunan dan fasilitas produksi hendaklah dibatasi hanya untuk personil yang berwenang.
Pada umumnya pembuatan produk non obat hendaklah dihindarkan dibuat di area dan dengan peralatan yang khusus untuk produk obat.
Pedoman CPOB pada Proses Produksi
Bahan Awal
Pengadaan bahan awal hendaklah hanya dari pemasok yang telah disetujui dan memenuhi spesifikasi yang relevan. Semua penerimaan, pengeluaran, dan jumlah bahan tersisa sebaiknya dicatat. Catatan atau dokumentasi berisi keterangan mengenai pasokan, nomor bets/lot, tanggal penerimaan atau penyerahan, tanggal pelulusan dan tanggal kadaluwarsa. Sebelum bahan awal diluluskan untuk proses selanjutnya, tiap bahan awal harus memenuhi spesifikasi dan diberi label dengan nama yang jelas dan resmi sesuai yang dinyatakan dalam spesifikasi.
Setiap pengiriman atau bets bahan awal diberi nomor rujukan yang menunjukkan identitas pengiriman atau bets selama penyimpanan dan pengolahan. Nomor tersebut harus jelas tercantum pada label wadah untuk memungkinkan akses terhadap dokumen mengenai pengiriman atau bets yang akan diperiksa. Apabila dalam satu pengiriman terdapat lebih dari satu bets, maka untuk tujuan pengambilan sampel pengujian dan pelulusan hendaklah dianggap sebagai bets yang terpisah.
Pada setiap penerimaan bahan awal dilakukan pemeriksaan visual mengenai kondisi umum, keutuhan wadah dan segelnya, ceceran dan kemungkinan adanya kerusakan bahan awal, dan kesesuaian catatan pengiriman dengan label dari pemasok. Sampel bahan awal diambil oleh personil dengan menggunakan metode yang telah disetujui oleh Kepala bagian Pengawasan Mutu (QC). Wadah dari sampel bahan awal yang diambil harus diberi identifikasi. Sampel bahan awal diuji pemenuhannya terhadap spesifikasi.
Pemenuhan sebagian atau keseluruhan terhadap spesifikasi dapat ditunjukkan dengan sertifikat analisis yang diperkuat dengan pemastian identitas yang dilakukan sendiri untuk menjamin bahwa semua wadah pada suatu pengiriman berisi bahan awal yang benar, dan melakukan pengamanan terhadap kemungkinan adanya kesalahan penandaan wadah oleh pemasok. Bahan awal yang diterima dikarantina sampai disetujui dan diluluskan untuk pemakaian oleh Kepala bagian Pengawasan Mutu. Bahan awal di area penyimpanan hendaklah diberi label yang tepat. Pelabelan bahan awal hendaklah memuat keterangan sebagai berikut:
nama bahan dan nomor kode bahan
nomor bets/kontrol yang diberikan pada saat penerimaan bahan
status bahan (misalnya: karantina, sedang diuji, diluluskan atau ditolak)
tanggal daluwarsa atau tanggal uji ulang
jika digunakan sistem penyimpanan dengan komputerisasi yang divalidasi secara lengkap, maka semua keterangan di atas tidak perlu dalam bentuk tulisan yang terbaca pada label.
Label yang menunjukkan status bahan awal ditempelkan oleh personil yang ditunjuk oleh kepala bagian Pengawasan Mutu. Pelabelan bahan awal yang diterima sebaiknya berbeda dengan label yang digunakan oleh pemasok misalnya dengan mencantumkan nama atau logo perusahaan, dengan tujuan untuk mencegah kekeliruan. Bila status bahan awal mengalami perubahan, maka label penunjuk status hendaklah diubah.
Persediaan bahan awal diperiksa secara berkala untuk meyakinkan bahwa wadah tertutup rapat dan diberi label dengan benar, dan dalam kondisi yang baik. Tahap selanjutnya dilakukan pengambilan sampel dan pengujian ulang secara berkala sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan. Pelaksanaan pengambilan sampel ulang diawali dengan penempelan label uji ulang dan/atau dengan menggunakan sistem dokumentasi yang sama efektifnya. Pengambilan sampel merupakan kegiatan penting di mana hanya sebagian kecil saja dari satu bets yang diambil dan dilaksanakan sesuai dengan prosedur tertulis yang telah disetujui meliputi :
metode pengambilan sampel;
peralatan yang digunakan;
jumlah sampel yang harus diambil;
instruksi untuk semua pembagian sampel yang diperlukan;
tipe dan kondisi wadah sampel yang digunakan;
penandaan wadah yang disampling;
semua tindakan khusus yang harus diperhatikan, terutama yang berkaitan dengan pengambilan sampel bahan steril atau berbahaya;
kondisi penyimpanan;
instruksi pembersihan dan penyimpanan alat pengambil sampel.
Penyerahan bahan awal untuk produksi dilakukan hanya oleh personil yang berwenang sesuai dengan prosedur yang telah disetujui. Catatan persediaan bahan disimpan dengan baik agar rekonsiliasi persediaan dapat dilakukan. Semua bahan awal yang ditolak diberi penandaan yang menyolok dan ditempatkan terpisah serta dimusnahkan atau dikembalikan kepada pemasoknya.
Alur Penerimaan Bahan Baku dan Bahan Pengemas
Alur penerimaan barang dari supplier ke PPIC dimulai dari bagian marketing yang membuat forecast (ramalan) tentang target pemasaran. PPIC membuat PPRF (Production Planning and Rolling Forecast) yang merupakan target produksi yang oleh departemen dibuat jadwal produksinya dan disetujui oleh Plant Director, Plant Manager dan Marketing Manager. PPRF dibuat untuk mengetahui target produksi dan perencanaan 6 bulan ke depan, tetapi yang sudah disetujui untuk 3 bulan ke depan berdasarkan data stok GOJ (Gudang Obat Jadi), WIP (Work In Process). Kemudian PPIC membuat rencana produksi untuk menghitung kebutuhan bahan baku dan bahan pengemas yang harus disediakan, jika bahan baku dan bahan pengemas tidak mencukupi maka bagian PPIC membuat RPBB/RPBK (Rencana Pembelian Bahan Baku dan Rencana Pembelian Bahan Pengemas) yang disetujui oleh Plant Director, Plant Manager. Kemudian PPIC mengeluarkan Purchase Requestion (PR) yang diajukan ke bagian pembelian (Procurement) untuk selanjutnya dikeluarkan Purchase Order (PO) untuk dikirimkan ke Supplier.
Barang yang datang diperiksa apakah sesuai pesanan atau tidak, keutuhan kemasan, kebenaran label, jumlah awal yang diterima dengan surat jalan (jumlah barang yang dipesan, no. batch dan expired date) apakah sesuai dengan Purchase Order. Surat jalan diberikan pada PPIC dan Procurement Manager untuk disetujui. Barang yang datang diterima, dicatat, dan didata oleh administrasi warehouse (gudang). Apabila sudah sesuai maka barang diperiksa dan ditimbang lalu masuk ke gudang karantina. Kemudian PPIC memasukkan data barang datang ke oracle agar bagian Quality Control mengetahui adanya barang datang untuk melakukan sampling dan inspeksi. Setelah barang yang dikarantina diuji oleh bagian Quality Control, maka bagian QC akan membuat Product Analyzes Report (PAR) yang menyatakan released atau rejected, sambil menulisi label reject atau released, bagian gudang akan membuat Material Received Record (MRR), dan bila barang tersebut release (label hijau) maka data barang yang datang menjadi receiving (sudah masuk inventory), sedangkan bila barang itu reject (label merah) maka dikembalikan ke supplier atau dimusnahkan.
Bahan baku akan diperiksa ulang 1 tahun sekali. Maksimal 12 hari sebelum jatuh tempo, bagian penyimpanan bahan baku harus mengajukan surat permohonan pemeriksaan ke laboratorium. Selama pemeriksaan ulang berlangsung, status bahan baku adalah karantina dan diberi label kuning. Untuk bahan baku maupun bahan jadi yang diimport dari manufacturer asing, langsung dilakukan pemeriksaan laboratorium oleh QC. Namun, jika bahan baku ditolak, maka barang bisa dikembalikan ataupun dimusnahkan tergantung negosiasi manager import dengan manufakturer tersebut. Sedangkan, bahan pengemas akan diperiksa ulang setiap 2 tahun sekali. Maksimal 12 hari sebelum jatuh tempo, bagian penyimpanan bahan kemas harus mengajukan surat permohonan pemeriksaan ke laboratorium. Selama pemeriksaan ulang berlangsung, status bahan kemas adalah karantina dan diberi label kuning.
Gambar 1. Alur penerimaan bahan baku dan bahan pengemas
Penimbangan dan Penyerahan
Penimbangan atau penghitungan dan penyerahan bahan awal, bahan pengemas, produk antara dan produk ruahan dianggap sebagai bagian dari siklus produksi dan memerlukan dokumentasi serta rekonsiliasi yang lengkap. Pengendalian terhadap pengeluaran bahan dan produk tersebut untuk produksi, dari gudang, area penyerahan, atau antar bagian produksi, adalah sangat penting. Cara penanganan, penimbangan, penghitungan dan penyerahan bahan awal, bahan pengemas, produk antara, dan produk ruahan hendaklah tercakup dalam prosedur tertulis.
Semua pengeluaran bahan awal, bahan pengemas, produk antara dan produk ruahan termasuk bahan tambahan yang telah diserahkan sebelumnya ke produksi, didokumentasikan dengan benar. Hanya bahan awal, bahan pengemas, produk antara dan produk ruahan yang telah diluluskan oleh Pengawasan Mutu (QC) dan masih belum daluwarsa yang boleh diserahkan. Untuk menghindari terjadinya pencemaran silang, hilangnya identitas dan keragu-raguan, maka hanya bahan awal, produk antara dan produk ruahan yang terkait dari satu bets saja yang boleh ditempatkan dalam area penyerahan.
Setelah penimbangan, penyerahan dan penandaan, bahan awal, produk antara dan produk ruahan diangkut dan disimpan dengan cara yang benar sehingga keutuhannya tetap terjaga sampai saat pengolahan berikutnya. Sebelum penimbangan dan penyerahan, tiap wadah bahan awal diperiksa kebenaran penandaannya termasuk label pelulusan dari bagian Pengawasan Mutu (QC). Kapasitas, ketelitian dan ketepatan alat timbang dan alat ukur yang dipakai harus sesuai dengan jumlah bahan yang ditimbang atau ditakar. Sebelum penimbangan atau pengukuran, dilakukan pembuktian terlebih dahulu terkait kebenaran identitas dan jumlah bahan yang ditimbang atau diukur oleh dua orang personil yang independen, dan pembuktian tersebut didokumentasikan.
Ruang timbang dan penyerahan harus selalu dijaga kebersihannya. Bahan awal steril yang akan dipakai untuk produk steril, ditimbang dan diserahkan di area steril. Kegiatan penimbangan dan penyerahan dilakukan dengan memakai peralatan yang sesuai dan bersih. Bahan awal, produk antara dan produk ruahan yang diserahkan diperiksa ulang kebenarannya dan ditandatangani oleh supervisor produksi sebelum dikirim ke bagian produksi. Sesudah dilakukan penimbangan atau penghitungan, bahan tiap bets disimpan dalam satu kelompok dan diberi penandaan yang jelas.
Pengolahan
Semua bahan yang dipakai di dalam pengolahan diperiksa terlebih dahulu sebelum digunakan. Kegiatan pembuatan produk yang berbeda tidak boleh dilakukan bersamaan atau berurutan di dalam ruang yang sama, kecuali tidak ada risiko terjadinya campur baur atau pencemaran silang.
Kondisi lingkungan di area pengolahan harus selalu dipantau dan dikendalikan supaya berada pada tingkat yang dipersyaratkan untuk kegiatan pengolahan. Sebelum kegiatan pengolahan dimulai sebaiknya memastikan terlebih dahulu area pengolahan dan peralatan bersih, bebas dari bahan awal, produk atau dokumen yang tidak diperlukan untuk kegiatan pengolahan yang akan dilakukan. Peralatan harus dinyatakan bersih secara tertulis sebelum digunakan.
Semua kegiatan pengolahan dilaksanakan mengikuti prosedur yang tertulis. Setiap penyimpangan yang terjadi selama pengolahan harus dipertanggungjawabkan dan dilaporkan. Wadah dan tutup yang dipakai untuk bahan yang akan diolah, produk antara dan produk ruahan harus bersih dan dibuat dari bahan yang tepat sifat dan jenisnya untuk melindungi produk atau bahan terhadap pencemaran atau kerusakan. Semua wadah dan peralatan yang berisi produk antara harus diberi label dengan benar yang menunjukkan setiap tahap pengolahan. Sebelum label ditempelkan, semua penandaan terdahulu dihilangkan. Semua produk antara dan ruahan diberi label dengan benar dan dikarantina sampai diluluskan oleh bagian Pengawasan Mutu (QC).
Semua pengawasan selama proses yang dipersyaratkan harus didokumentasikan dengan akurat pada saat pelaksanaannya. Hasil tiap tahap pengolahan bets dicatat dan diperiksa serta dibandingkan dengan hasil teoritis. Dalam semua tahapan pengolahan, perhatian utama ditujukkan kepada masalah pencemaran atau kontaminasi silang. Batas waktu dan kondisi penyimpanan produk dalam proses harus ditetapkan untuk menjaga kestabilan produk. Untuk sistem komputerisasi yang kritis harus menyiapkan sistem penggantian apabila terjadi kegagalan.
Bahan dan Produk Kering (padat)
Untuk mengatasi masalah pengendalian debu dan pencemaran silang yang terjadi pada saat penanganan bahan dan produk kering, perhatian khusus harus diberikan pada desain, pemeliharaan serta penggunaan sarana dan peralatan. Pemasangan sistem penghisap udara yang efektif dengan letak lubang pembuangan sedemikian rupa untuk menghindarkan pencemaran dari produk atau proses lain. Sistem penyaringan udara yang efektif atau sistem lain yang sesuai dipasang untuk menyaring debu.
Pemakaian alat penghisap debu pada pembuatan tablet dan kapsul sangat dianjurkan untuk melindungi produk terhadap pencemaran serpihan logam atau gelas. Pemakaian peralatan seperti gelas sedapat mungkin dihindarkan. Ayakan, punch dan die diperiksa terhadap keausan atau kerusakan sebelum dan setelah pemakaian. Peralatan selalu diperiksa dan dijaga agar tablet atau kapsul tidak ada yang terselip atau tertinggal tanpa terdeteksi di mesin, alat penghitung atau wadah produk ruahan.
Mesin pencampuran, pengayak, dan pengaduk harus dilengkapi dengan sistem pengendali debu, kecuali digunakan sistem tertutup. Parameter operasional yang kritis (misal waktu, kecepatan, dan suhu) untuk setiap proses pencampuran, pengadukan, dan pengeringan hendaklah tercantum dalam dokumen produksi induk, dan dipantau selama proses berlangsung serta dicatat dalam catatan bets.
Kantong filter yang dipasang pada mesin pengering fluid bed tidak boleh dipakai untuk produk yang berbeda tanpa pencucian lebih dahulu. Untuk produk yang berisiko tinggi atau yang dapat menimbulkan sensitisasi, menggunakan kantong filter khusus bagi masing-masing produk dan udara yang masuk ke dalam alat pengering ini harus selalu disaring.
Proses poduksi bahan padat seperti tablet, kapsul dimulai dari pemerimaan bahan awal, pemeriksaan kesesuaian bahan awal, sampling, penimbangan, pengolahan granulasi, pencetakan, pengisian, pengemasan sampai proses menghasilkan produk jadi harus sesuai dengan CPOB dan protap yang diterapkan setiap industri farmasi. Metode yang digunakan dalam proses produksi tablet meliputi granulasi basah, granulasi kering dan metode cetak langsung.
Pada metode granulasi basah diawali dengan membuat larutan pengikat. Proses pencampuran awal yaitu bahan aktif, bahan pengisi, sebagian penghancur dan larutan pengikat dicampur menggunakan mixer Diosna. Bahan yang telah tercampur kemudian dikeringkan dalam ruang Dehumidifier dan dilakukan pemeriksaan LOD (Loss On Drying). Jika memenuhi syarat LOD, dilakukan pengayakan dengan Communiting Fitzmill/Oscilating Granulator dengan tujuan agar distribusi partikelnya lebih seragam. Tahap akhir adalah pencampuran akhir dengan fase luar atau lubrikan misalnya menggunakan lubrikan Magnesium Stearat atau Talk dengan alat V-mixer sehingga menjadi massa cetak. Selanjutnya, massa cetak tersebut akan dikirim ke Karantine In Process (KIP) untuk dilakukan pemeriksaan oleh bagian In Process Control (IPC).
Sedangkan pada granulasi kering, proses pencampuran awal dilakukan dengan mengayak semua bahan, kemudian dilakukan pencampuran awal menggunakan mixer Diosna V-250. Setelah itu, digranulasi dengan metoda slugging menggunakan mesin cetak atau compacting menggunakan Roller Compactor. Kemudian dilakukan pengayakan dengan menggunakan Oscillating Granulator sampai diperoleh granul yang siap untuk dicetak. Setelah granul terbentuk, dilakukan proses pencampuran akhir dengan fase luar menggunakan V-mixer untuk memperoleh massa cetak. Massa cetak yang dihasilkan dikirim ke KIP untuk dilakukan pemeriksaan oleh IPC. Metode produksi tablet dengan cetak langsung dilakukan dengan pengayakan semua bahan aktif dan bahan pembantu ke dalam satu wadah, V-mixer sampai menjadi massa cetak. Selanjutnya massa cetak dikirim ke KIP untuk dilakukan pemeriksaan oleh IPC.
Pada proses pencetakan tablet, mesin pencetak tablet hendaklah dilengkapi dengan fasilitas pengendali debu yang efektif dan ditempatkan sedemikian rupa untuk menghindarkan kecampurbauran antar produk. Tiap mesin ditempatkan dalam ruangan terpisah, kecuali mesin tersebut digunakan untuk produk yang sama atau dilengkapi sistem pengendali udara yang tertutup maka dapat ditempatkan dalam ruangan tanpa pemisah. Untuk mencegah kecampurbauran perlu dilakukan pengendalian yang memadai baik secara fisik, prosedural maupun penandaan.
Alat timbang yang akurat dan telah dikalibrasi harus selalu tersedia untuk pemantauan bobot tablet selama proses produksi. Tablet yang diambil dari ruang pencetak tablet untuk keperluan pengujian atau keperluan lain tidak boleh dikembalikan lagi ke dalam bets yang bersangkutan. Tablet yang ditolak atau yang disingkirkan sebaiknya ditempatkan dalam wadah yang ditandai dengan jelas mengenai status dan jumlahnya dicatat pada Catatan Pengolahan Bets.
Proses pencetakan tablet dilakukan setelah massa cetak melalui pemeriksaan IPC dan dinyatakan memenuhi syarat. Massa cetak tersebut dikembalikan ke Bagian Produksi I untuk dicetak. Setelah selesai pencetakan tablet, maka dibawa ke KIP untuk pemeriksaan laboratorium oleh QC. Sedangkan proses penyalutan tablet dilakukan terhadap beberapa sediaan tablet yang terdiri dari dua jenis, yaitu tablet salut film dan tablet salut gula.
Syarat penyalutan tablet yaitu udara yang dialirkan ke dalam panci penyalut untuk pengeringan hendaklah disaring dan mempunyai mutu yang tepat. Larutan penyalut dibuat dan digunakan dengan cara sedemikian rupa untuk mengurangi risiko pertumbuhan mikroba. Pembuatan dan pemakaian larutan penyalut harus didokumentasikan.
Proses pembuatan tablet salut gula terdiri dari 4 tahap, yaitu Protecting/Sealing, Sub Coating, Coating/Coloring dan Polishing. Pada tahap protecting, tablet akan mengalami penyalutan awal dengan tujuan untuk melakukan proteksi terhadap tablet inti. Bahan yang biasa digunakan adalah larutan Shellac. Proses selanjutnya adalah mengeringkan tablet inti yang telah terproteksi tersebut ke dalam dehumidifier dengan suhu 40 C selama 17 jam. Tahap sub coating dilakukan untuk menambah bobot tablet, biasanya menggunakan Magnesii Oxydum Talc. Setelah proses sub coating, tablet kembali dikeringkan di dalam dehumidifier dengan suhu 40°C selama 17 jam.
Tablet yang telah kering kemudian dilakukan coating/coloring yaitu dengan membasahi tablet menggunakan larutan gula, pengawet dan pewarna sampai diperoleh bentuk tablet dengan permukaan yang halus dengan pewarnaan yang merata. Kemudian tablet dikeringkan kembali di dalam dehumidifier dengan suhu 40oC selama 17 jam. Tahap akhir adalah proses polishing, biasanya menggunakan polishing wax untuk memberikan warna yang mengkilap dari tablet salut dan pengeringan dilakukan kembali dengan suhu 40oC selama 17 jam. Setelah seluruh proses selesai, tahap seleksi dilakukan secara manual (visual pada meja kaca) dan dengan mesin, kemudian dilakukan IPC.
Tablet salut film prosesnya lebih sederhana dengan efisiensi waktu yang lebih baik. Proses penyalutan film hanya terdiri dua tahap, yakni pada tablet inti dilakukan spraying dan dilanjutkan dengan polishing. Setelah penyalutan, kemudian dilakukan seleksi untuk memeriksa kualitas penyalutan. Produk yang terseleksi dengan baik, kemudian dikirim ke karantina menunggu hasil pemeriksaan laboratorium.
Proses produksi sediaan kapsul dilakukan dengan metode granulasi. Granul yang terbentuk dibawa ke KIP untuk dilakukan pemeriksaan oleh IPC. Setelah memenuhi syarat dibawa kembali ke ruangan produksi kapsul untuk dilakukan filling kapsul menggunakan mesin bosch dengan metode punches and dies. Kapsul yang terbentuk dilakukan polishing, kemudian dibawa kembali ke KIP untuk pengujian oleh IPC. Syarat pengisian kapsul, cangkang kapsul sebaiknya diperlakukan sebagai bahan awal yang harus dijaga penyimpanan serta penandaanya. Cangkang kapsul disimpan dalam kondisi yang dapat mencegah kekeringan dan kerapuhan atau efek lain yang disebabkan oleh kelembaban.
Pada tahapan penandaan harus mendapatkan perhatian khusus untuk menghindarkan kecampurbauran selama proses penandaan tablet salut dan kapsul. Apabila dilakukan penandaan pada produk atau bets yang berbeda pada saat yang bersamaan, maka dilakukan pemisahan yang memadai. Tinta yang digunakan untuk penandaan harus memenuhi persyaratan untuk bahan makanan. Selama proses pemeriksaan, penyortiran, dan pemolesan kapsul dan tablet salut harus diperhatikan untuk menghindarkan kecampurbauran.
Gambar 2. Alur Produksi Sediaan Padat
Produk Cair, Krim dan Salep (non-steril)
Produk cair, krim, dan salep hendaklah diproduksi sedemikian rupa agar terlindung dari pencemaran mikroba dan pencemaran lain. Penggunaan sistem tertutup untuk produksi dan transfer sangat dianjurkan. Area produksi dimana produk atau wadah bersih tanpa tutup terpapar ke lingkungan harus diberi ventilasi yang efektif dengan udara yang disaring. Untuk melindungi produk terhadap kontaminasi disarankan memakai sistem tertutup untuk pengolahan dan transfer.
Tangki, wadah, pipa dan pompa yang digunakan didesain dan dipasang sedemikian rupa sehingga memudahkan pembersihan dan bila perlu dilakukan sanitasi. Dalam mendesain peralatan perlu diperhatikan agar sesedikit mungkin adanya sambungan mati (dead-legs) atau ceruk dimana residu dapat terkumpul dan menyebabkan perkembangbiakan mikroba. Penggunaan peralatan dari kaca sedapat mungkin dihindarkan. Baja tahan karat bermutu tinggi merupakan bahan pilihan untuk bagian peralatan yang bersentuhan dengan produk.
Kualitas kimia dan mikrobiologi air yang digunakan hendaklah ditetapkan dan selalu dipantau. Pemeliharaan sistem air harus diperhatikan untuk menghindari perkembangbiakan mikroba. Sanitasi secara kimiawi pada sistem air diikuti pembilasan yang prosedurnya telah divalidasi agar sisa bahan sanitasi dapat dihilangkan secara efektif. Mutu bahan yang diterima dalam tangki dari pemasok, diperiksa terlebih dahulu sebelum dipindahkan ke dalam tangki penyimpanan. Bahan yang mungkin melepaskan serat atau cemaran lain seperti kardus atau palet kayu sebaiknya tidak dimasukkan ke dalam area di mana produk atau wadah bersih terpapar ke lingkungan.
Apabila jaringan pipa digunakan untuk mengalirkan bahan awal atau produk ruahan, perlu diperhatikan agar sistem tersebut mudah dibersihkan. Jaringan pipa didesain dan dipasang sedemikian rupa sehingga mudah dibongkar dan dibersihkan. Ketelitian sistem pengukur hendaklah diverifikasi. Tongkat pengukur hanya boleh digunakan untuk bejana tertentu dan telah dikalibrasi untuk bejana yang bersangkutan. Tongkat pengukur terbuat dari bahan yang tidak bereaksi dan tidak menyerap (misal: bukan kayu).
Selama proses pengisian homogenitas campuran, suspensi dan produk lain harus diperhatikan dan telah melalui validasi. Pada awal pengisian, sesudah penghentian, dan pada akhir proses pengisian harus selalu diperhatikan untuk memastikan produk selalu dalam keadaan homogen. Apabila produk ruahan tidak langsung dikemas, maka dibuat ketetapan mengenai waktu paling lama produk ruahan boleh disimpan serta kondisi penyimpanannya dan ketetapannya.
Produksi sediaan cair dengan melakukan pencampuran bahan aktif dan bahan tambahan dalam sebuah tangki sampai homogen. Bagian KIP akan melakukan sampling ke produksi cairan untuk di lakukan pemeriksaan oleh IPC. Setelah memenuhi syarat, dilakukan filling ke botol. Selama proses filling, dilakukan pengecekan keseragaman volume setiap 30 menit, kemudian dilakukan capping.
Gambar 3. Alur Produksi Sediaan Cair, Krim dan Salep (non-steril)
Pengembalian
Semua bahan awal, bahan pengemas, produk antara dan produk ruahan yang dikembalikan ke dalam gudang penyimpanan harus didokumentasikan dengan benar dan direkonsiliasi. Bahan awal, bahan pengemas, produk antara dan produk ruahan tidak dikembalikan ke dalam gudang penyimpanan kecuali memenuhi spesifikasi yang telah ditetapkan.
Bahan Pengemas
Pengadaan, penanganan, dan pengawasan bahan pengemas primer dan bahan pengemas cetak serta bahan cetak lain hendaklah diberi perhatian yang sama seperti terhadap bahan awal. Perhatian khusus hendaklah diberikan kepada bahan cetak. Bahan cetak tersebut disimpan dengan kondisi keamanan yang memadai dan orang yang tidak berkepentingan dilarang masuk. Label lepas dan bahan cetak lepas lain harus disimpan dan diangkut dalam wadah tertutup untuk menghindarkan campur baur. Bahan pengemas diserahkan kepada orang yang berhak sesuai prosedur tertulis yang disetujui.
Tiap penerimaan atau tiap bets bahan pengemas primer diberi label yang spesifik atau penandaan yang menunjukkan identitasnya. Bahan pengemas primer, bahan pengemas cetak atau bahan cetak lain yang tidak berlaku lagi atau absolute hendaklah dimusnahkan dan pemusnahannya dicatat. Untuk menghindari campur baur, hanya satu jenis bahan pengemas cetak atau bahan cetak tertentu saja yang diperbolehkan diletakkan di tempat kodifikasi pada saat yang sama. Hendaklah ada sekat pemisah yang memadai antar tempat kodifikasi tersebut. Kegiatan pengemasan meliputi sebagai berikut :
Kegiatan pengemasan berfungsi membagi dan mengemas produk ruahan menjadi produk jadi. Pengemasan dilaksanakan di bawah pengendalian yang ketat untuk menjaga identitas, keutuhan dan mutu produk akhir yang dikemas.
Hendaklah ada prosedur tertulis yang menguraikan penerimaan dan identifikasi produk ruahan dan bahan pengemas, pengawasan untuk menjamin bahwa produk ruahan dan bahan pengemas cetak dan bukan cetak serta bahan cetak lain yang akan dipakai adalah benar, pengawasanselama- proses pengemasan rekonsiliasi terhadap produk ruahan, bahan pengemas cetak dan bahan cetak lain, serta pemeriksaan hasil akhir pengemasan. Semua kegiatan pengemasan hendaklah dilaksanakan sesuai dengan instruksi yang diberikan dan menggunakan bahan pengemas yang tercantum dalam Prosedur Pengemasan Induk. Rincian pelaksanaan pengemasan dicatat dalam Catatan Pengemasan Bets.
Sebelum kegiatan pengemasan dimulai, dilakukan pemeriksaan untuk memastikan bahwa area kerja dan peralatan telah bersih serta bebas dari produk lain, sisa produk lain atau dokumen lain yang tidak diperlukan untuk kegiatan pengemasan yang bersangkutan.
Semua penerimaan produk ruahan, bahan pengemas dan bahan cetak lain hendaklah diperiksa dan diverifikasi kebenarannya terhadap Prosedur Pengemasan Induk atau perintah pengemasan khusus.
Pengawasan selama proses pengemasan hendaklah mencakup :
semua parameter produk, volume atau jumlah isi produk diperiksa pada saat awal dan selama proses pengolahan atau pengemasan;
kemasan akhir diperiksa selama proses pengemasan dengan selang waktu yang teratur untuk memastikan kesesuaiannya dengan spesifikasi dan memastikan semua komponen sesuai dengan yang ditetapkan dalam Prosedur Pengemasan Induk;
selama proses pengolahan dan pengemasan bets diambil sampel pada awal, tengah, dan akhir proses oleh personil yang ditunjuk;
hasil pengujian/inspeksi selama proses hendaklah dicatat, dan dokumen tersebut menjadi bagian dari catatan bets;
spesifikasi pengawasan selama proses harus konsisten dengan spesifikasi produk. Spesifikasi tersebut berasal dari hasil rata-rata proses sebelumnya yang diterima dan bila mungkin dari hasil estimasi variasi proses dan ditentukan dengan menggunakan metode statistis yang cocok bila ada.
Penyimpanan
Area penyimpanan harus memiliki kapasitas yang memadai untuk menyimpan dengan rapi dan teratur berbagai macam bahan dan produk seperti bahan awal dan bahan pengemas, produk antara, produk ruahan dan produk jadi, produk dalam status karantina, produk yang telah diluluskan, produk yang ditolak, produk yang dikembalikan atau produk yang ditarik dari peredaran. Area penyimpanan didesain atau disesuaikan untuk menjamin kondisi penyimpanan yang baik, terutama area tersebut harus bersih, kering dan mendapat penerangan yang cukup serta dipelihara dalam batas suhu yang ditetapkan. Apabila kondisi penyimpanan khusus (misal suhu, kelembaban) dibutuhkan, kondisi tersebut hendaklah disiapkan, dikendalikan, dipantau dan dicatat di mana diperlukan.
Area penerimaan dan pengiriman barang hendaklah dapat memberikan perlindungan bahan dan produk terhadap cuaca. Area penerimaan hendaklah didesain dan dilengkapi dengan peralatan yang sesuai untuk kebutuhan pembersihan wadah barang bila perlu sebelum dipindahkan ke tempat penyimpanan. Apabila status karantina dipastikan dengan cara penyimpanan di area terpisah, maka area tersebut hendaklah diberi penandaan yang jelas dan akses ke area tersebut terbatas bagi personil yang berwenang. Sistem lain untuk menggantikan sistem karantina barang secara fisik hendaklah memberi pengamanan yang setara.Hendaklah disediakan area terpisah dengan lingkungan yang terkendali untuk pengambilan sampel bahan awal.
Apabila kegiatan tersebut dilakukan di area penyimpanan, maka pengambilan sampel hendaklah dilakukan sedemikian rupa untuk mencegah pencemaran atau pencemaran silang. Prosedur pembersihan yang memadai bagi ruang pengambilan sampel sebaiknya tersedia. Area terpisah dan terkunci harus disediakan untuk penyimpanan bahan dan produk yang ditolak, atau yang ditarik kembali atau yang dikembalikan.
Bahan aktif berpotensi tinggi dan bahan radioaktif, narkotika, obat berbahaya lain, dan zat atau bahan yang mengandung risiko tinggi terhadap penyalahgunaan, kebakaran atau ledakan hendaklah disimpan di area yang terjamin keamanannya. Obat narkotika dan obat berbahaya lain hendaklah disimpan di tempat terkunci. Bahan pengemas cetakan merupakan bahan yang kritis karena menyatakan kebenaran produk menurut penandaannya. Perhatian khusus hendaklah diberikan dalam penyimpanan bahan ini agar terjamin keamanannya. Bahan label hendaklah disimpan di tempat terkunci.
Penyimpanan Bahan Awal dan Bahan Pengemas
Pemisahan secara fisik atau cara lain yang tervalidasi (misalnya cara elektronis) hendaklah disediakan untuk penyimpanan bahan atau produk yang ditolak, daluwarsa, ditarik dari peredaran atau obat atau bahan kembalian. Bahan atau produk, dan area penyimpanan tersebut hendaklah diberi identitas yang tepat.
Semua bahan awal dan bahan pengemas yang diserahkan ke area penyimpanan hendaklah diperiksa kebenaran identitas, kondisi wadah dan tanda pelulusan oleh bagian Pengawasan Mutu.
Bila identitas atau kondisi wadah bahan awal atau bahan pengemas diragukan atau tidak sesuai dengan persyaratan identitas atau kondisinya, wadah tersebut hendaklah dikirim ke area karantina. Selanjutnya pihak Pengawasan Mutu hendaklah menentukan status bahan tersebut.
Bahan awal dan bahan pengemas yang ditolak hendaklah tidak disimpan bersama-sama dengan bahan yang sudah diluluskan, tapi dalam area khusus yang diperuntukkan bagi bahan yang ditolak.
Bahan cetak hendaklah disimpan di “area penyimpanan terlarang” (restricted storage area) dan penyerahan di bawah pengawasan yang ketat.
Stok tertua bahan awal dan bahan pengemas dan yang mempunyai tanggal daluwarsa paling dekat hendaklah digunakan terlebih dahulu (prinsip FIFO dan FEFO).
Bahan awal dan bahan pengemas hendaklah diuji ulang terhadap identitas, kekuatan, mutu dan kemurnian, sesuai kebutuhan, misalnya setelah disimpan lama, atau terpapar ke udara, panas atau kondisi lain yang mungkin berdampak buruk terhadap mutu.
Penyimpanan Produk Antara, Produk Ruahan dan Produk jadi
Produk antara, produk ruahan dan produk jadi hendaklah dikarantina selama menunggu hasil uji mutu dan penentuan status. Tiap penerimaan hendaklah diperiksa untuk memastikan bahwa bahan yang diterima sesuai dengan dokumen pengiriman. Tiap wadah produk antara, produk ruahan dan produk jadi yang diserahkan ke area penyimpanan hendaklah diperiksa kesesuaian identitas dan kondisi wadah. Bila identitas atau kondisi wadah produk antara, produk ruahan dan produk jadi diragukan atau tidak sesuai dengan persyaratan identitas atau kondisinya, wadah tersebut hendaklah dikirim ke area karantina. Selanjutnya pihak Pengawasan Mutu hendaklah menentukan status produk tersebut.
Pengiriman dan pengangkutan
Bahan dan obat diangkut dengan cara sedemikian rupa sehingga tidak merusak keutuhannya dan kondisi penyimpanannya terjaga.
Perhatian khusus harus diberikan bila menggunakan es kering dalam rangkaian sistem pendinginan. Di samping itu, tindakan pengamanan dipastikan agar bahan atau produk tidak bersentuhan langsung dengan es kering tersebut, karena dapat berdampak buruk terhadap mutu produk, misalnya terjadi pembekuan.
Dianjurkan penggunaan alat untuk memantau kondisi, misalnya suhu, selama pengangkutan. Hasil pemantauan tersebut didokumentasikan untuk pengkajian.
Pengiriman dan pengangkutan bahan atau obat dilaksanakan hanya setelah ada order pengiriman. Tanda terima order pengiriman dan pengangkutan bahan harus selalu didokumentasikan.
Prosedur pengiriman harus dibuat dan didokumentasikan dengan mempertimbangkan sifat bahan dan obat yang akan dikirim serta tindakan pencegahan khusus yang mungkin diperlukan.
Wadah luar yang akan dikirim harus memberikan perlindungan yang cukup terhadap seluruh pengaruh luar serta diberi label yang jelas dan tidak terhapuskan.
Catatan pengiriman disimpan, yang menyatakan tanggal pengiriman, nama dan alamat pelanggan, uraian tentang produk, misalnya nama, bentuk dan kekuatan sediaan (bila perlu), nomor bets dan jumlah, dan kondisi pengangkutan dan penyimpanan.
Dokumentasi
Dokumentasi adalah bagian dari sistem informasi manajemen dan dokumentasi yang baik merupakan bagian yang esensial dari pemastian mutu. Dokumentasi yang jelas adalah fundamental untuk memastikan bahwa tiap personil menerima uraian tugas yang relevan secara jelas dan rinci sehingga memperkecil resiko terjadinya salah tafsir dan kekeliruan yang biasanya timbul karena mengandalakan komunikasi lisan.
Dokumentasi pembuatan obat merupakan bagian dari sistem informasi manjemen yang meliputi spesifikasi prosedur, metode dan instruksi, perencanaan, pelaksanaan, pengendalian serta evaluasi seluruh rangkaian kegiatan pembuatan obat. Dokumentasi sangat penting untuk memastikan bahwa setiap petugas mendapat instruksi secara rinci dan jelas mengenai bidang tugas yang harus dilaksanakannya sehingga memperkecil risiko terjadinya salah tafsir dan kekeliruan yang biasanya timbul karena hanya mengandalkan komunikasi lisan.
Sistem dokumentasi hendaklah menggambarkan riwayat lengkap dari setiap bets atau lot suatu produk sehingga memungkinkan penyelidikan serta penelusuran terhadap bets atau lot produk yang bersangkutan. Sistem dokumentasi digunakan pula dalam pemantauan dan pengendalian, misal kondisi lingkungan, perlengkapan dan personalia.
Ketentuan Umum
Dokumen hendaklah dirancang dan dibuat dengan teliti, agar dapat digunakan dengan mudah, benar dan efektif.
Dokumen hendaklah dapat mencatat kegiatan di bidang produksi, pengawasan mutu, pemeliharaan peralatan, pergudangan, distribusi dan hal spesifik lainnya yang berkaitan dengan CPOB.
Dokumen hendaklah mencakup semua data penting, tetapi tidak perlu berlebihan, dan dijaga agar selalu aktual. Setiap perubahan hendaklah disahkan secara resmi. Hendaklah diberi juga kemungkinan bagi peninjauan berkala maupun perbaikan, bila diperlukan
Hendaklah ada suatu sistem untuk menghindarkan terjadinya penggunaan dokumen yang sudah tidak berlaku.
Apabila terjadi atau ditemukan suatu kekeliruan pada dokumen, hendaklah dikoreksi dengan suatu cara yang tepat sehingga tulisan atau catatan semula tidak hilang sama sekali dan koreksi itu ditulisdan dicantumkan disamping tulisan semula, kemudian diparaf dan dibubuhi tanggal.
Jika dokumen memuat instruksi hendaklah ditulis dalam nada perintah serta disusun dalam langkah yang diberi nomor urut. Instruksi tersebut hendaklah jelas, tepat, tidak berarti ganda dan ditulis dalam bahasa yang dimengerti oleh pemakai.
Setiap dokumen produksi hendaklah dibubuhi tanggal dan tandatangan dan disahkan oleh manajer produksi maupun manajer pengawasan mutu. Bagian atau orang yang menerima turunan dokumen hendaklah tercantum setidak-tidaknya pada dokumentasi aslinya.
Dokumentasi hendaklah tersedia bagi semua pihak terkait.
Dokumen dan catatan yang berkaitan dengan suatu bets sebagaimana contoh rujukan obat jadi serta bahan awalnya hendaklah disimpan oleh perusahaan untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan keperluannya dan atau jangka waktu yang ditentukan Badan POM.
Dokumen yang diperlukan dalam industri farmasi
Hendaklah tersedia spesifikasi bahan awal, bahan pengemas, produk antara dan ruahan, serta produk jadi :
Spesifikasi bahan baku, yang memuat: nama dan kode produk yang ditentukan dan digunakan oleh perusahaan, nama dan kode yang diberikan oleh pemasok, Pemerian, karakteristik fisika dan karakteristik kimia serta standar mikrobiologi, jika ada, rujukan monograf atau metode pengujian yang digunakan untuk pemeriksaan dan pengujian spesifikasi atau farmakope yang digunakan frekuensi pengujian ulang terhadap bahan yang di simpan, jika perlu jenis pengujian spesifik yang diperlukan dalam rangka penilaian ulang terhadap bahan yang sudah daluwarsa untuk menentukan kemungkinan perpanjangan masa kadaluwarsanya, kondisi penyimpanan atau tindakan pengamanan lainyang diperlukan, masa pakai jika diperlukan, nama pemasok yang disetujui tanggal diterbitkan spesifikasi.
Spesifikasi bahan pengemas.
Spesifikasi produk antara, produk ruahan dan obat jadi.
Dokumen Produksi
Dokumen yang esensial dalam produksi adalah:
Dokumen produksi induk yang berisi formula produksi dari suatu produk dalam bentuk sediaan dan kekuatan tertentu.
Prosedur produksi induk, terdiri dari prosedur pengolahan induk dan prosedur pengemasan induk.
Catatan produksi batch, terdiri dari catatan pengolahan batch dan catatan pengemasanbatch, yang merupakan reproduksi dari masing-masing prosedur pengolahan induk dan prosedur pengemasan induk, dan berisi semua data dan informasi yang berkaitan dengan pelaksanaan produksi dari suatu batch produk.
Dokumen Pengawasan Mutu
Dokumen pengawasan mutu terdiri dari :
Prosedur pengawasan mutu dan metode pengujian. Prosedur pengambilan contoh untuk pengujian merupakan dokumen yang sangat penting dalam pengawasan mutu.
Catatan analisis dan laporan hasil pengujian. Catatan tentang hasil uji stabilitas biasanya diadakan sendiri. Laporan hasil pengujian biasanya dapat berupa sertifikat analisis.
Dokumen Penyimpanan dan Distribusi
Dokumen tersebut berupa kartu persediaan dan catatan distribusi yang dapat dikerjakan secara manual atau komputerisasi.
Dokumen pemeliharaan, pembersihan, dan pemantauan kondisi ruangan dan peralatan
Dokumen terpenting dalam pemeliharaan, pembersihan, dan pemantauan kondisi ruangan dan peralatan pembuatan obat adalah prosedur dan catatan untuk pemeliharaan dan pembersihan ruangan dan peralatan, pembasmian hama, serta catatan pemantauan partikel di udara sekitar dan atau mikroba viabel di daerah tertentu.
Dokumen penanganan keluhan terhadap obat, penarikan kembali obat, obat kembalian dan pemusnahan obat
Dokumen untuk peralatan khusus.
Dokumen terpenting untuk perawatan khusus adalah prosedur kerja dan kalibrasi berikut catatan pemakaian alat dan kalibrasi alat.
Prosedur dan catatan inspeksi diri.
Pedoman dan catatan CPOB bagi karyawan
In Proses Control (IPC)
Pemastian Mutu Obat
Pemastian Mutu adalah suatu konsep luas yang mencakup semua hal baik secara tersendiri maupun secara kolektif, yang akan mempengaruhi mutu obat yang dihasilkan. Pemastian Mutu adalah totalitas semua pengaturan yang dibuat dengan tujuan untuk memastikan bahwa obat dihasilkan dengan mutu yang sesuai dengan tujuan pemakaiannya. Karena itu Pemastian Mutu mencakup CPOB ditambah dengan faktor lain, seperti desain dan pengembangan obat.
Pentingnya In Process Control dalam CPOB Produksi
Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB) bertujuan untuk menjamin obat yang dibuat secara konsisten, memenuhi persyaratan yang ditetapkan dan sesuai dengan tujuan penggunaannya. Pada pembuatan obat, pengendalian menyeluruh sangat esensial untuk menjamin konsumen menerima obat yang bermutu tinggi. Pembuatan secara sembarangan tidak dibenarkan bagi produk yang digunakan untuk menyelamatkan jiwa, memulihkan kesehatan atau memelihara kesehatan.
CPOB merupakan bagian dari pemastian mutu yang memastikan obat dibuat dan dikendalikan secara konsisten untuk mencapai standar mutu yang sesuai dengan tujuan penggunaan dan dipersyaratkan dalam izin edar serta spesifikasi produk. CPOB mencakup produksi dan pengawasan mutu (Badan POM, 2012). Menurut Badan POM tentang CPOB (2012), aspek yang saling berkaitan untuk membangun manajemen mutu terdiri dari pemastian mutu, CPOB, pengawasan mutu, dan pengkajian mutu produk. Pemastian mutu adalah totalitas semua pengaturan yang dibuat dengan tujuan untuk memastikan bahwa obat yang dihasilkan memenuhi persyaratan mutu dan tujuan pemakaiannya. Oleh karena itu pengawasan selama proses (in-process control) produksi sangat perlu dilakukan untuk menjaga kualitas dari sediaan farmasi yang dibuat.
Kondisi selama proses produksi tersebut harus dikendalikan dengan hati-hati untuk memastikan kualitas produk. Setiap proses berbeda dan membutuhkan perhatian secara rinci. Sterilisasi, fermentasi, ekstraksi, netralisasi, penyaringan, pengeringan beku, dan pengadukan adalah proses khas yang ditemukan dalam industri .
Pengawasan selama proses produksi (in process control) merupakan hal yang yang penting dalam pemastian mutu produk. Untuk memastikan keseragaman bets dan keutuhan obat, prosedur tertulis yang menjelaskan pengambilan sampel, pengujian atau pemeriksaan yang harus dilakukan selama proses dari tiap bets produk hendaklah dilaksanakan sesuai dengan metode yang telah disetujui oleh kepala bagian Manajemen Mutu (Pemastian Mutu) dan hasilnya dicatat. Pengawasan tersebut dimaksudkan untuk memantau hasil dan memvalidasi kinerja dari proses produksi yang mungkin menjadi penyebab variasi karakteristik produk selama proses berjalan.
Prosedur tertulis untuk pengawasan-selama-proses hendaklah dipatuhi. Prosedur tersebut hendaklah menjelaskan titik pengambilan sampel, frekuensi pengambilan sampel, jumlah sampel yang diambil, spesifikasi yang harus diperiksa dan batas penerimaan untuk tiap spesifikasi.Di samping itu, pengawasan-selama proses hendaklah mencakup, tapi tidak terbatas pada prosedur umum sebagai berikut:
semua parameter produk, volume atau jumlah isi produk hendaklah diperiksa pada saat awal dan selama proses pengolahan atau pengemasan; dan
kemasan akhir hendaklah diperiksa selama proses pengemasan dengan selang waktu yang teratur untuk memastikan kesesuaiannya dengan spesifikasi dan memastikan semua komponen sesuai dengan yang ditetapkan dalam Prosedur Pengemasan Induk.
Selama proses pengolahan dan pengemasan bets hendaklah diambil sampel pada awal, tengah dan akhir proses oleh personil yang ditunjuk. Hasil pengujian/inspeksi selama proses hendaklah dicatat, dan dokumen tersebut hendaklah menjadi bagian dari catatan bets. Spesifikasi pengawasan selama proses hendaklah konsisten dengan spesifikasi produk. Spesifikasi tersebut hendaklah berasal dari hasil rata-rata proses sebelumnya yang diterima dan bila mungkin dari hasil estimasi variasi proses dan ditentukan dengan menggunakan metode statistis yang cocok bila ada.
Gambar 4. Pengawasan Proses Produksi Gambar 5. Pengawasan Proses Pengemasan
Gambar 6. Pengawasan Proses untuk Pemastian Mutu
BAB III
PENUTUP
CPOB atau Cara Pembuatan Obat yang Baik merupakan bagian dari sistem pemastian mutu (Quality Asurance/QA) yang mengatur dan memastikan obat diproduksi dan mutunya dikendalikan secara konsisten sehingga produk yang dihasilkan memenuhi persyaratan mutu yang telah ditetapkan sesuai dengan tujuan penggunaan produk disamping persyaratan lainnya (misalnya persyaratan izin edar), sehingga produk tersebut aman dikonsumsi dan diterima oleh masyarakat. Penerapan CPOB di industri farmasi dimaksudkan untuk menghindari terjadinya kesalahan dalam proses produksi obat sehingga tidak membahayakan manusia.
Produksi dalam industri farmasi harus mengikuti pedoman yang tertera dalam CPOB sehingga menghasilkan produk obat yang senantiasa memenuhi persyaratan mutu yang telah ditetapkan sesuai dengan tujuan penggunaannya. Hal-hal yang harus diperhatikan dalam proses produksi meliputi pengadaan bahan awal, pencemaran silang, penimbangan dan penyerahan, pengembalian, pengolahan, kegiatan pengemasan, pengawasan selama proses produksi, dan karantina bahan jadi. Semua proses dalam produksi harus didokumentasikan guna memperkecil risiko terjadinya salah tafsir dan kekeliruan, serta pemantauan dan pengendalian, misal kondisi lingkungan, perlengkapan dan personalia.
DAFTAR PUSTAKA
Anonim, 2011, GMP and 5S, http://solucinum.wordpress.com/2011/11/21/gmp-and-5s/, Diakses 1 Mei 2015.
Badan Pengawas Obat dan Makanan. 2006. Pedoman Cara Pembuatan Obat yang Baik (Guidelines on Good Manufacturing). Badan Pengawas Obat dan Makanan, Jakarta.
Badan Pengawas Obat dan Makanan. 2012. Pedoman Cara Pembuatan Obat yang Baik (Guidelines on Good Manufacturing). Badan Pengawas Obat dan Makanan, Jakarta.
Badan Pengawas Obat dan Makanan. Petunjuk Operasional Penerapan Pedoman Cara Pembuatan Obat yang Baik. 2013. Badan Pengawas Obat dan Makanan. Jakarta.
Bambang P. 2007. Manajemen Industri Farmasi. Yogyakarta: Global Pustaka Utama.
GMP Center. 2011. Pedoman CPOB/GMP Pharma: Manajemen Mutu. http://gmp-center.com/2011/03/09/pedoman-cpob-gmp-pharmaceutical/, diakses 1 Mei 2015.
HP. 1997. Pharmaceutical Process Control. USA: Hewlett-Packard Company.
PENDAHULUAN
Kesehatan merupakan salah satu indikator tingkat kesejahteraan manusia sehingga menjadi prioritas dalam pembangunan nasional suatu bangsa. Salah satu komponen kesehatan yang sangat penting adalah tersedianya obat sebagai bagian dari pelayanan kesehatan masyarakat. Hal itu disebabkan karena obat digunakan untuk menyelamatkan jiwa, memulihkan atau memelihara kesehatan. Industri farmasi sebagai industri penghasil obat, memiliki peran strategis dalam usaha pelayanan kesehatan kepada masyarakat. Seiring dengan meningkatnya pendidikan dan tingkat kesadaran masyarakatakan mengenai arti pentingnya kesehatan, maka industri farmasi dituntut untuk menyediakan obat dalam jenis dan jumlah yang memadai serta mutu yang baik.
Produksi obat-obatan harus dilakukan dengan cara yang baik dan memenuhi syarat-syarat yang berlaku sesuai Farmakope Indonesia atau buku standar yang lain. Industri farmasi harus menerapkan acuan standar sebagai pedoman dalam pembuatan obat yang baik sesuai dengan Keputusan Menkes No. 43/Menkes/SK/11/1988 tentang Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB) untuk menjamin mutu obat yang dihasilkan dalam seluruh aspek dan serangkaian kegiatan produksi. Untuk menghasilkan produk obat yang bermutu, aman dan berkhasiat diperlukan tahapan kegiatan yang sesuai CPOB yang meliputi perencanaan, pengendalian dan pemantauan bahan awal, proses pembuatan serta pengawasan terhadap mutu, peralatan yang digunakan, bangunan, hygiene,sanitasi serta personalia yang terlibat di setiap proses produksi.
Proses produksi merupakan salah satu bagian yang diatur dalam CPOB yang meliputi tahapan dari bahan awal, validasi proses, pencegahan dan pencemaran silang, sistem penomoran bets/lot, penimbangan dan penyerahan, pengembalian, pengolahan, bahan dan produk kering, pencampuran dan granulasi, pencetak tablet, penyalutan, pengisian kapsul keras, penandaan tablet salut dan kapsul, cairan, krim dan salep (non-steril), bahan pengemas, kegiatan pengemasan, pra-kodifikasi bahan pengemas, kesiapan jalur, praktik pengemasan, penyelesaian kegiatan pengemasan, pengawasan selama proses, bahan dan produk yang ditolak, dipulihkan dan dikembalikkan, karantina dan penyerahan produk jadi, catatan dan pengendalian pengiriman obat, penyimpanan bahan awal, bahan pengemas, produk antara, produk ruahan dan produk jadi, penyimpanan produk antara, produk ruahan dan produk jadi, pengiriman dan pengangkutan.
Adapun tujuan dari pembuatan makalah ini adalah sebagai pemenuhan tugas mata kuliah Farmasi Industri yang membahas mengenai CPOB (Cara Pembuatan Obat yang Baik) dan lebih spesifiknya lagi adalah membahas mengenai salah satu aspek dari CPOB itu sendiri, yaitu bagian Produksi. Diharapkan makalah ini nantinya dapat bermanfaat sebagai bahan panduan dan referensi dalam perkuliahan dan Praktek Kerja Profesi Apoteker di industri farmasi.
BAB II
ISI
Proses Produksi
Produksi adalah kegiatan atau proses menghasilkan, menyiapkan, mengolah, membuat, mengemas, dan/atau mengubah bentuk sediaan farmasi dan alat kesehatan. Bagian produksi bertugas untuk menjalankan proses produksi sesuai prosedur yang telah ditetapkan dan sesuai dengan ketentuan CPOB dan cGMP terbaru dan harus selalu update karena obat merupakan komoditi yang memerlukan perlakuan khusus mulai dari bahan baku sampai pengemasan obat. Pedoman Cara Pembuatan Obat yang Baik ditetapkan sebagai wujud implementasi kebijaksanaan pemerintah untuk mendorong industri farmasi menghasilkan produk-produk yang berkualitas, berdaya saing tinggi serta mengurangi ketergantungan akan produk-produk impor. CPOB meliputi semua proses produksi, mulai dari bahan awal, tempat, dan alat sampai pelatihan dan kebersihan dari pekerja. Prosedur tertulis dari tiap proses produksi adalah komponen penting yang dapat mempengaruhi kualitas akhir dari produk.
Setiap tahapan dalam produksi selalu dilakukan pengawasan mutu In Process Control (IPC) untuk menjaga mutu obat yang dihasilkan. Setiap penerimaan bahan awal baik bahan baku dan bahan pengemas terlebih dahulu diperiksa dan disesuaikan dengan spesifikasinya. Bahan-bahan tersebut harus selalu disertai dengan Certificate of Analisis (CA) yang dapat disesuaikan dengan hasil pemeriksaan. Produksi hendaklah dilaksanakan dengan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan dan memenuhi ketentuan CPOB yang senantiasa dapat menjamin produk obat jadi dan memenuhi ketentuan izin pembuatan serta izin edar (registrasi) sesuai dengan spesifikasinya. Secara umum proses produksi yang ditetapkan oleh CPOB adalah sebagai berikut:
Produksi hendaklah dilakukan dan diawasi oleh personil yang kompeten.
Penanganan bahan dan produk jadi, seperti penerimaan dan karantina, pengambilan sampel, penyimpanan, penandaan, penimbangan, pengolahan, pengemasan, dan distribusi hendaklah dilakukan sesuai dengan prosedur atau instruksi tertulis dan bila perlu dicatat.
Seluruh bahan yang diterima hendaklah diperiksa untuk memastikan kesesuaiannya dengan pemesanan. Wadah hendaklah dibersihkan dan bilamana perlu diberi penandaan dengan data yang sesuai. Kerusakan wadah dan masalah lain yang dapat berdampak merugikan terhadap mutu bahan hendaklah diselidiki, dicatat, dan dilaporkan kepada Bagian Pengawasan Mutu.
Bahan yang diterima dan produk jadi hendaklah dikarantina secara fisik atau administratif segera setelah diterima atau diolah, sampai dinyatakan lulus untuk pemakaian atau distribusi.
Produk antara dan produk ruahan yang diterima hendaklah ditangani seperti penerimaan bahan awal.
Semua bahan dan produk jadi hendaklah disimpan secara teratur pada kondisi yang disarankan oleh pabrik pembuatnya dan diatur sedemikian agar ada pemisahan antar bets dan memudahkan rotasi stok.
Pemeriksaan jumlah hasil nyata dan rekonsiliasinya hendaklah dilakukan sedemikian untuk memastikan tidak ada penyimpangan dari batas yang telah ditetapkan.
Pengolahan produk yang berbeda hendaklah tidak dilakukan secara bersamaan atau bergantian dalam ruang kerja yang sama kecuali tidak ada risiko terjadinya campur baur ataupun kontaminasi silang.
Tiap tahap pengolahan, produk dan bahan hendaklah dilindungi terhadap pencemaran mikroba atau pencemaran lain.
Bila bekerja dengan bahan atau produk kering, hendaklah dilakukan tindakan khusus untuk mencegah debu timbul serta penyebarannya. Hal ini terutama dilakukan pada penanganan bahan yang sangat aktif atau menyebabkan sensitisasi.
Selama pengolahan, semua bahan, wadah produk ruahan, peralatan atau mesin produksi dan bila perlu ruang kerja yang dipakai hendaklah diberi label atau penandaan dari produk atau bahan yang sedang diolah, kekuatan (bila ada), dan nomor bets. Bila perlu, penandaan ini hendaklah juga menyebutkan tahapan proses produksi.
Label pada wadah, alat atau ruangan hendaklah jelas, tidak berarti ganda dan dengan format yang telah ditetapkan. Label yang berwarna seringkali sangat membantu untuk menunjukkan status (misalnya: karantina, diluluskan, ditolak, bersih dan lain-lain).
Pemeriksaan perlu dilakukan untuk memastikan pipa penyalur dan alat lain untuk transfer produk dari satu ke tempat lain yang telah terhubung dengan benar.
Penyimpangan terhadap instruksi atau prosedur sedapat mungkin dihindarkan. Bila terjadi penyimpangan maka hendaklah ada persetujuan tertulis dari kepala bagian Pemastian Mutu dan bila perlu melibatkan bagian Pengawasan Mutu.
Akses ke bangunan dan fasilitas produksi hendaklah dibatasi hanya untuk personil yang berwenang.
Pada umumnya pembuatan produk non obat hendaklah dihindarkan dibuat di area dan dengan peralatan yang khusus untuk produk obat.
Pedoman CPOB pada Proses Produksi
Bahan Awal
Pengadaan bahan awal hendaklah hanya dari pemasok yang telah disetujui dan memenuhi spesifikasi yang relevan. Semua penerimaan, pengeluaran, dan jumlah bahan tersisa sebaiknya dicatat. Catatan atau dokumentasi berisi keterangan mengenai pasokan, nomor bets/lot, tanggal penerimaan atau penyerahan, tanggal pelulusan dan tanggal kadaluwarsa. Sebelum bahan awal diluluskan untuk proses selanjutnya, tiap bahan awal harus memenuhi spesifikasi dan diberi label dengan nama yang jelas dan resmi sesuai yang dinyatakan dalam spesifikasi.
Setiap pengiriman atau bets bahan awal diberi nomor rujukan yang menunjukkan identitas pengiriman atau bets selama penyimpanan dan pengolahan. Nomor tersebut harus jelas tercantum pada label wadah untuk memungkinkan akses terhadap dokumen mengenai pengiriman atau bets yang akan diperiksa. Apabila dalam satu pengiriman terdapat lebih dari satu bets, maka untuk tujuan pengambilan sampel pengujian dan pelulusan hendaklah dianggap sebagai bets yang terpisah.
Pada setiap penerimaan bahan awal dilakukan pemeriksaan visual mengenai kondisi umum, keutuhan wadah dan segelnya, ceceran dan kemungkinan adanya kerusakan bahan awal, dan kesesuaian catatan pengiriman dengan label dari pemasok. Sampel bahan awal diambil oleh personil dengan menggunakan metode yang telah disetujui oleh Kepala bagian Pengawasan Mutu (QC). Wadah dari sampel bahan awal yang diambil harus diberi identifikasi. Sampel bahan awal diuji pemenuhannya terhadap spesifikasi.
Pemenuhan sebagian atau keseluruhan terhadap spesifikasi dapat ditunjukkan dengan sertifikat analisis yang diperkuat dengan pemastian identitas yang dilakukan sendiri untuk menjamin bahwa semua wadah pada suatu pengiriman berisi bahan awal yang benar, dan melakukan pengamanan terhadap kemungkinan adanya kesalahan penandaan wadah oleh pemasok. Bahan awal yang diterima dikarantina sampai disetujui dan diluluskan untuk pemakaian oleh Kepala bagian Pengawasan Mutu. Bahan awal di area penyimpanan hendaklah diberi label yang tepat. Pelabelan bahan awal hendaklah memuat keterangan sebagai berikut:
nama bahan dan nomor kode bahan
nomor bets/kontrol yang diberikan pada saat penerimaan bahan
status bahan (misalnya: karantina, sedang diuji, diluluskan atau ditolak)
tanggal daluwarsa atau tanggal uji ulang
jika digunakan sistem penyimpanan dengan komputerisasi yang divalidasi secara lengkap, maka semua keterangan di atas tidak perlu dalam bentuk tulisan yang terbaca pada label.
Label yang menunjukkan status bahan awal ditempelkan oleh personil yang ditunjuk oleh kepala bagian Pengawasan Mutu. Pelabelan bahan awal yang diterima sebaiknya berbeda dengan label yang digunakan oleh pemasok misalnya dengan mencantumkan nama atau logo perusahaan, dengan tujuan untuk mencegah kekeliruan. Bila status bahan awal mengalami perubahan, maka label penunjuk status hendaklah diubah.
Persediaan bahan awal diperiksa secara berkala untuk meyakinkan bahwa wadah tertutup rapat dan diberi label dengan benar, dan dalam kondisi yang baik. Tahap selanjutnya dilakukan pengambilan sampel dan pengujian ulang secara berkala sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan. Pelaksanaan pengambilan sampel ulang diawali dengan penempelan label uji ulang dan/atau dengan menggunakan sistem dokumentasi yang sama efektifnya. Pengambilan sampel merupakan kegiatan penting di mana hanya sebagian kecil saja dari satu bets yang diambil dan dilaksanakan sesuai dengan prosedur tertulis yang telah disetujui meliputi :
metode pengambilan sampel;
peralatan yang digunakan;
jumlah sampel yang harus diambil;
instruksi untuk semua pembagian sampel yang diperlukan;
tipe dan kondisi wadah sampel yang digunakan;
penandaan wadah yang disampling;
semua tindakan khusus yang harus diperhatikan, terutama yang berkaitan dengan pengambilan sampel bahan steril atau berbahaya;
kondisi penyimpanan;
instruksi pembersihan dan penyimpanan alat pengambil sampel.
Penyerahan bahan awal untuk produksi dilakukan hanya oleh personil yang berwenang sesuai dengan prosedur yang telah disetujui. Catatan persediaan bahan disimpan dengan baik agar rekonsiliasi persediaan dapat dilakukan. Semua bahan awal yang ditolak diberi penandaan yang menyolok dan ditempatkan terpisah serta dimusnahkan atau dikembalikan kepada pemasoknya.
Alur Penerimaan Bahan Baku dan Bahan Pengemas
Alur penerimaan barang dari supplier ke PPIC dimulai dari bagian marketing yang membuat forecast (ramalan) tentang target pemasaran. PPIC membuat PPRF (Production Planning and Rolling Forecast) yang merupakan target produksi yang oleh departemen dibuat jadwal produksinya dan disetujui oleh Plant Director, Plant Manager dan Marketing Manager. PPRF dibuat untuk mengetahui target produksi dan perencanaan 6 bulan ke depan, tetapi yang sudah disetujui untuk 3 bulan ke depan berdasarkan data stok GOJ (Gudang Obat Jadi), WIP (Work In Process). Kemudian PPIC membuat rencana produksi untuk menghitung kebutuhan bahan baku dan bahan pengemas yang harus disediakan, jika bahan baku dan bahan pengemas tidak mencukupi maka bagian PPIC membuat RPBB/RPBK (Rencana Pembelian Bahan Baku dan Rencana Pembelian Bahan Pengemas) yang disetujui oleh Plant Director, Plant Manager. Kemudian PPIC mengeluarkan Purchase Requestion (PR) yang diajukan ke bagian pembelian (Procurement) untuk selanjutnya dikeluarkan Purchase Order (PO) untuk dikirimkan ke Supplier.
Barang yang datang diperiksa apakah sesuai pesanan atau tidak, keutuhan kemasan, kebenaran label, jumlah awal yang diterima dengan surat jalan (jumlah barang yang dipesan, no. batch dan expired date) apakah sesuai dengan Purchase Order. Surat jalan diberikan pada PPIC dan Procurement Manager untuk disetujui. Barang yang datang diterima, dicatat, dan didata oleh administrasi warehouse (gudang). Apabila sudah sesuai maka barang diperiksa dan ditimbang lalu masuk ke gudang karantina. Kemudian PPIC memasukkan data barang datang ke oracle agar bagian Quality Control mengetahui adanya barang datang untuk melakukan sampling dan inspeksi. Setelah barang yang dikarantina diuji oleh bagian Quality Control, maka bagian QC akan membuat Product Analyzes Report (PAR) yang menyatakan released atau rejected, sambil menulisi label reject atau released, bagian gudang akan membuat Material Received Record (MRR), dan bila barang tersebut release (label hijau) maka data barang yang datang menjadi receiving (sudah masuk inventory), sedangkan bila barang itu reject (label merah) maka dikembalikan ke supplier atau dimusnahkan.
Bahan baku akan diperiksa ulang 1 tahun sekali. Maksimal 12 hari sebelum jatuh tempo, bagian penyimpanan bahan baku harus mengajukan surat permohonan pemeriksaan ke laboratorium. Selama pemeriksaan ulang berlangsung, status bahan baku adalah karantina dan diberi label kuning. Untuk bahan baku maupun bahan jadi yang diimport dari manufacturer asing, langsung dilakukan pemeriksaan laboratorium oleh QC. Namun, jika bahan baku ditolak, maka barang bisa dikembalikan ataupun dimusnahkan tergantung negosiasi manager import dengan manufakturer tersebut. Sedangkan, bahan pengemas akan diperiksa ulang setiap 2 tahun sekali. Maksimal 12 hari sebelum jatuh tempo, bagian penyimpanan bahan kemas harus mengajukan surat permohonan pemeriksaan ke laboratorium. Selama pemeriksaan ulang berlangsung, status bahan kemas adalah karantina dan diberi label kuning.
Gambar 1. Alur penerimaan bahan baku dan bahan pengemas
Penimbangan dan Penyerahan
Penimbangan atau penghitungan dan penyerahan bahan awal, bahan pengemas, produk antara dan produk ruahan dianggap sebagai bagian dari siklus produksi dan memerlukan dokumentasi serta rekonsiliasi yang lengkap. Pengendalian terhadap pengeluaran bahan dan produk tersebut untuk produksi, dari gudang, area penyerahan, atau antar bagian produksi, adalah sangat penting. Cara penanganan, penimbangan, penghitungan dan penyerahan bahan awal, bahan pengemas, produk antara, dan produk ruahan hendaklah tercakup dalam prosedur tertulis.
Semua pengeluaran bahan awal, bahan pengemas, produk antara dan produk ruahan termasuk bahan tambahan yang telah diserahkan sebelumnya ke produksi, didokumentasikan dengan benar. Hanya bahan awal, bahan pengemas, produk antara dan produk ruahan yang telah diluluskan oleh Pengawasan Mutu (QC) dan masih belum daluwarsa yang boleh diserahkan. Untuk menghindari terjadinya pencemaran silang, hilangnya identitas dan keragu-raguan, maka hanya bahan awal, produk antara dan produk ruahan yang terkait dari satu bets saja yang boleh ditempatkan dalam area penyerahan.
Setelah penimbangan, penyerahan dan penandaan, bahan awal, produk antara dan produk ruahan diangkut dan disimpan dengan cara yang benar sehingga keutuhannya tetap terjaga sampai saat pengolahan berikutnya. Sebelum penimbangan dan penyerahan, tiap wadah bahan awal diperiksa kebenaran penandaannya termasuk label pelulusan dari bagian Pengawasan Mutu (QC). Kapasitas, ketelitian dan ketepatan alat timbang dan alat ukur yang dipakai harus sesuai dengan jumlah bahan yang ditimbang atau ditakar. Sebelum penimbangan atau pengukuran, dilakukan pembuktian terlebih dahulu terkait kebenaran identitas dan jumlah bahan yang ditimbang atau diukur oleh dua orang personil yang independen, dan pembuktian tersebut didokumentasikan.
Ruang timbang dan penyerahan harus selalu dijaga kebersihannya. Bahan awal steril yang akan dipakai untuk produk steril, ditimbang dan diserahkan di area steril. Kegiatan penimbangan dan penyerahan dilakukan dengan memakai peralatan yang sesuai dan bersih. Bahan awal, produk antara dan produk ruahan yang diserahkan diperiksa ulang kebenarannya dan ditandatangani oleh supervisor produksi sebelum dikirim ke bagian produksi. Sesudah dilakukan penimbangan atau penghitungan, bahan tiap bets disimpan dalam satu kelompok dan diberi penandaan yang jelas.
Pengolahan
Semua bahan yang dipakai di dalam pengolahan diperiksa terlebih dahulu sebelum digunakan. Kegiatan pembuatan produk yang berbeda tidak boleh dilakukan bersamaan atau berurutan di dalam ruang yang sama, kecuali tidak ada risiko terjadinya campur baur atau pencemaran silang.
Kondisi lingkungan di area pengolahan harus selalu dipantau dan dikendalikan supaya berada pada tingkat yang dipersyaratkan untuk kegiatan pengolahan. Sebelum kegiatan pengolahan dimulai sebaiknya memastikan terlebih dahulu area pengolahan dan peralatan bersih, bebas dari bahan awal, produk atau dokumen yang tidak diperlukan untuk kegiatan pengolahan yang akan dilakukan. Peralatan harus dinyatakan bersih secara tertulis sebelum digunakan.
Semua kegiatan pengolahan dilaksanakan mengikuti prosedur yang tertulis. Setiap penyimpangan yang terjadi selama pengolahan harus dipertanggungjawabkan dan dilaporkan. Wadah dan tutup yang dipakai untuk bahan yang akan diolah, produk antara dan produk ruahan harus bersih dan dibuat dari bahan yang tepat sifat dan jenisnya untuk melindungi produk atau bahan terhadap pencemaran atau kerusakan. Semua wadah dan peralatan yang berisi produk antara harus diberi label dengan benar yang menunjukkan setiap tahap pengolahan. Sebelum label ditempelkan, semua penandaan terdahulu dihilangkan. Semua produk antara dan ruahan diberi label dengan benar dan dikarantina sampai diluluskan oleh bagian Pengawasan Mutu (QC).
Semua pengawasan selama proses yang dipersyaratkan harus didokumentasikan dengan akurat pada saat pelaksanaannya. Hasil tiap tahap pengolahan bets dicatat dan diperiksa serta dibandingkan dengan hasil teoritis. Dalam semua tahapan pengolahan, perhatian utama ditujukkan kepada masalah pencemaran atau kontaminasi silang. Batas waktu dan kondisi penyimpanan produk dalam proses harus ditetapkan untuk menjaga kestabilan produk. Untuk sistem komputerisasi yang kritis harus menyiapkan sistem penggantian apabila terjadi kegagalan.
Bahan dan Produk Kering (padat)
Untuk mengatasi masalah pengendalian debu dan pencemaran silang yang terjadi pada saat penanganan bahan dan produk kering, perhatian khusus harus diberikan pada desain, pemeliharaan serta penggunaan sarana dan peralatan. Pemasangan sistem penghisap udara yang efektif dengan letak lubang pembuangan sedemikian rupa untuk menghindarkan pencemaran dari produk atau proses lain. Sistem penyaringan udara yang efektif atau sistem lain yang sesuai dipasang untuk menyaring debu.
Pemakaian alat penghisap debu pada pembuatan tablet dan kapsul sangat dianjurkan untuk melindungi produk terhadap pencemaran serpihan logam atau gelas. Pemakaian peralatan seperti gelas sedapat mungkin dihindarkan. Ayakan, punch dan die diperiksa terhadap keausan atau kerusakan sebelum dan setelah pemakaian. Peralatan selalu diperiksa dan dijaga agar tablet atau kapsul tidak ada yang terselip atau tertinggal tanpa terdeteksi di mesin, alat penghitung atau wadah produk ruahan.
Mesin pencampuran, pengayak, dan pengaduk harus dilengkapi dengan sistem pengendali debu, kecuali digunakan sistem tertutup. Parameter operasional yang kritis (misal waktu, kecepatan, dan suhu) untuk setiap proses pencampuran, pengadukan, dan pengeringan hendaklah tercantum dalam dokumen produksi induk, dan dipantau selama proses berlangsung serta dicatat dalam catatan bets.
Kantong filter yang dipasang pada mesin pengering fluid bed tidak boleh dipakai untuk produk yang berbeda tanpa pencucian lebih dahulu. Untuk produk yang berisiko tinggi atau yang dapat menimbulkan sensitisasi, menggunakan kantong filter khusus bagi masing-masing produk dan udara yang masuk ke dalam alat pengering ini harus selalu disaring.
Proses poduksi bahan padat seperti tablet, kapsul dimulai dari pemerimaan bahan awal, pemeriksaan kesesuaian bahan awal, sampling, penimbangan, pengolahan granulasi, pencetakan, pengisian, pengemasan sampai proses menghasilkan produk jadi harus sesuai dengan CPOB dan protap yang diterapkan setiap industri farmasi. Metode yang digunakan dalam proses produksi tablet meliputi granulasi basah, granulasi kering dan metode cetak langsung.
Pada metode granulasi basah diawali dengan membuat larutan pengikat. Proses pencampuran awal yaitu bahan aktif, bahan pengisi, sebagian penghancur dan larutan pengikat dicampur menggunakan mixer Diosna. Bahan yang telah tercampur kemudian dikeringkan dalam ruang Dehumidifier dan dilakukan pemeriksaan LOD (Loss On Drying). Jika memenuhi syarat LOD, dilakukan pengayakan dengan Communiting Fitzmill/Oscilating Granulator dengan tujuan agar distribusi partikelnya lebih seragam. Tahap akhir adalah pencampuran akhir dengan fase luar atau lubrikan misalnya menggunakan lubrikan Magnesium Stearat atau Talk dengan alat V-mixer sehingga menjadi massa cetak. Selanjutnya, massa cetak tersebut akan dikirim ke Karantine In Process (KIP) untuk dilakukan pemeriksaan oleh bagian In Process Control (IPC).
Sedangkan pada granulasi kering, proses pencampuran awal dilakukan dengan mengayak semua bahan, kemudian dilakukan pencampuran awal menggunakan mixer Diosna V-250. Setelah itu, digranulasi dengan metoda slugging menggunakan mesin cetak atau compacting menggunakan Roller Compactor. Kemudian dilakukan pengayakan dengan menggunakan Oscillating Granulator sampai diperoleh granul yang siap untuk dicetak. Setelah granul terbentuk, dilakukan proses pencampuran akhir dengan fase luar menggunakan V-mixer untuk memperoleh massa cetak. Massa cetak yang dihasilkan dikirim ke KIP untuk dilakukan pemeriksaan oleh IPC. Metode produksi tablet dengan cetak langsung dilakukan dengan pengayakan semua bahan aktif dan bahan pembantu ke dalam satu wadah, V-mixer sampai menjadi massa cetak. Selanjutnya massa cetak dikirim ke KIP untuk dilakukan pemeriksaan oleh IPC.
Pada proses pencetakan tablet, mesin pencetak tablet hendaklah dilengkapi dengan fasilitas pengendali debu yang efektif dan ditempatkan sedemikian rupa untuk menghindarkan kecampurbauran antar produk. Tiap mesin ditempatkan dalam ruangan terpisah, kecuali mesin tersebut digunakan untuk produk yang sama atau dilengkapi sistem pengendali udara yang tertutup maka dapat ditempatkan dalam ruangan tanpa pemisah. Untuk mencegah kecampurbauran perlu dilakukan pengendalian yang memadai baik secara fisik, prosedural maupun penandaan.
Alat timbang yang akurat dan telah dikalibrasi harus selalu tersedia untuk pemantauan bobot tablet selama proses produksi. Tablet yang diambil dari ruang pencetak tablet untuk keperluan pengujian atau keperluan lain tidak boleh dikembalikan lagi ke dalam bets yang bersangkutan. Tablet yang ditolak atau yang disingkirkan sebaiknya ditempatkan dalam wadah yang ditandai dengan jelas mengenai status dan jumlahnya dicatat pada Catatan Pengolahan Bets.
Proses pencetakan tablet dilakukan setelah massa cetak melalui pemeriksaan IPC dan dinyatakan memenuhi syarat. Massa cetak tersebut dikembalikan ke Bagian Produksi I untuk dicetak. Setelah selesai pencetakan tablet, maka dibawa ke KIP untuk pemeriksaan laboratorium oleh QC. Sedangkan proses penyalutan tablet dilakukan terhadap beberapa sediaan tablet yang terdiri dari dua jenis, yaitu tablet salut film dan tablet salut gula.
Syarat penyalutan tablet yaitu udara yang dialirkan ke dalam panci penyalut untuk pengeringan hendaklah disaring dan mempunyai mutu yang tepat. Larutan penyalut dibuat dan digunakan dengan cara sedemikian rupa untuk mengurangi risiko pertumbuhan mikroba. Pembuatan dan pemakaian larutan penyalut harus didokumentasikan.
Proses pembuatan tablet salut gula terdiri dari 4 tahap, yaitu Protecting/Sealing, Sub Coating, Coating/Coloring dan Polishing. Pada tahap protecting, tablet akan mengalami penyalutan awal dengan tujuan untuk melakukan proteksi terhadap tablet inti. Bahan yang biasa digunakan adalah larutan Shellac. Proses selanjutnya adalah mengeringkan tablet inti yang telah terproteksi tersebut ke dalam dehumidifier dengan suhu 40 C selama 17 jam. Tahap sub coating dilakukan untuk menambah bobot tablet, biasanya menggunakan Magnesii Oxydum Talc. Setelah proses sub coating, tablet kembali dikeringkan di dalam dehumidifier dengan suhu 40°C selama 17 jam.
Tablet yang telah kering kemudian dilakukan coating/coloring yaitu dengan membasahi tablet menggunakan larutan gula, pengawet dan pewarna sampai diperoleh bentuk tablet dengan permukaan yang halus dengan pewarnaan yang merata. Kemudian tablet dikeringkan kembali di dalam dehumidifier dengan suhu 40oC selama 17 jam. Tahap akhir adalah proses polishing, biasanya menggunakan polishing wax untuk memberikan warna yang mengkilap dari tablet salut dan pengeringan dilakukan kembali dengan suhu 40oC selama 17 jam. Setelah seluruh proses selesai, tahap seleksi dilakukan secara manual (visual pada meja kaca) dan dengan mesin, kemudian dilakukan IPC.
Tablet salut film prosesnya lebih sederhana dengan efisiensi waktu yang lebih baik. Proses penyalutan film hanya terdiri dua tahap, yakni pada tablet inti dilakukan spraying dan dilanjutkan dengan polishing. Setelah penyalutan, kemudian dilakukan seleksi untuk memeriksa kualitas penyalutan. Produk yang terseleksi dengan baik, kemudian dikirim ke karantina menunggu hasil pemeriksaan laboratorium.
Proses produksi sediaan kapsul dilakukan dengan metode granulasi. Granul yang terbentuk dibawa ke KIP untuk dilakukan pemeriksaan oleh IPC. Setelah memenuhi syarat dibawa kembali ke ruangan produksi kapsul untuk dilakukan filling kapsul menggunakan mesin bosch dengan metode punches and dies. Kapsul yang terbentuk dilakukan polishing, kemudian dibawa kembali ke KIP untuk pengujian oleh IPC. Syarat pengisian kapsul, cangkang kapsul sebaiknya diperlakukan sebagai bahan awal yang harus dijaga penyimpanan serta penandaanya. Cangkang kapsul disimpan dalam kondisi yang dapat mencegah kekeringan dan kerapuhan atau efek lain yang disebabkan oleh kelembaban.
Pada tahapan penandaan harus mendapatkan perhatian khusus untuk menghindarkan kecampurbauran selama proses penandaan tablet salut dan kapsul. Apabila dilakukan penandaan pada produk atau bets yang berbeda pada saat yang bersamaan, maka dilakukan pemisahan yang memadai. Tinta yang digunakan untuk penandaan harus memenuhi persyaratan untuk bahan makanan. Selama proses pemeriksaan, penyortiran, dan pemolesan kapsul dan tablet salut harus diperhatikan untuk menghindarkan kecampurbauran.
Gambar 2. Alur Produksi Sediaan Padat
Produk Cair, Krim dan Salep (non-steril)
Produk cair, krim, dan salep hendaklah diproduksi sedemikian rupa agar terlindung dari pencemaran mikroba dan pencemaran lain. Penggunaan sistem tertutup untuk produksi dan transfer sangat dianjurkan. Area produksi dimana produk atau wadah bersih tanpa tutup terpapar ke lingkungan harus diberi ventilasi yang efektif dengan udara yang disaring. Untuk melindungi produk terhadap kontaminasi disarankan memakai sistem tertutup untuk pengolahan dan transfer.
Tangki, wadah, pipa dan pompa yang digunakan didesain dan dipasang sedemikian rupa sehingga memudahkan pembersihan dan bila perlu dilakukan sanitasi. Dalam mendesain peralatan perlu diperhatikan agar sesedikit mungkin adanya sambungan mati (dead-legs) atau ceruk dimana residu dapat terkumpul dan menyebabkan perkembangbiakan mikroba. Penggunaan peralatan dari kaca sedapat mungkin dihindarkan. Baja tahan karat bermutu tinggi merupakan bahan pilihan untuk bagian peralatan yang bersentuhan dengan produk.
Kualitas kimia dan mikrobiologi air yang digunakan hendaklah ditetapkan dan selalu dipantau. Pemeliharaan sistem air harus diperhatikan untuk menghindari perkembangbiakan mikroba. Sanitasi secara kimiawi pada sistem air diikuti pembilasan yang prosedurnya telah divalidasi agar sisa bahan sanitasi dapat dihilangkan secara efektif. Mutu bahan yang diterima dalam tangki dari pemasok, diperiksa terlebih dahulu sebelum dipindahkan ke dalam tangki penyimpanan. Bahan yang mungkin melepaskan serat atau cemaran lain seperti kardus atau palet kayu sebaiknya tidak dimasukkan ke dalam area di mana produk atau wadah bersih terpapar ke lingkungan.
Apabila jaringan pipa digunakan untuk mengalirkan bahan awal atau produk ruahan, perlu diperhatikan agar sistem tersebut mudah dibersihkan. Jaringan pipa didesain dan dipasang sedemikian rupa sehingga mudah dibongkar dan dibersihkan. Ketelitian sistem pengukur hendaklah diverifikasi. Tongkat pengukur hanya boleh digunakan untuk bejana tertentu dan telah dikalibrasi untuk bejana yang bersangkutan. Tongkat pengukur terbuat dari bahan yang tidak bereaksi dan tidak menyerap (misal: bukan kayu).
Selama proses pengisian homogenitas campuran, suspensi dan produk lain harus diperhatikan dan telah melalui validasi. Pada awal pengisian, sesudah penghentian, dan pada akhir proses pengisian harus selalu diperhatikan untuk memastikan produk selalu dalam keadaan homogen. Apabila produk ruahan tidak langsung dikemas, maka dibuat ketetapan mengenai waktu paling lama produk ruahan boleh disimpan serta kondisi penyimpanannya dan ketetapannya.
Produksi sediaan cair dengan melakukan pencampuran bahan aktif dan bahan tambahan dalam sebuah tangki sampai homogen. Bagian KIP akan melakukan sampling ke produksi cairan untuk di lakukan pemeriksaan oleh IPC. Setelah memenuhi syarat, dilakukan filling ke botol. Selama proses filling, dilakukan pengecekan keseragaman volume setiap 30 menit, kemudian dilakukan capping.
Gambar 3. Alur Produksi Sediaan Cair, Krim dan Salep (non-steril)
Pengembalian
Semua bahan awal, bahan pengemas, produk antara dan produk ruahan yang dikembalikan ke dalam gudang penyimpanan harus didokumentasikan dengan benar dan direkonsiliasi. Bahan awal, bahan pengemas, produk antara dan produk ruahan tidak dikembalikan ke dalam gudang penyimpanan kecuali memenuhi spesifikasi yang telah ditetapkan.
Bahan Pengemas
Pengadaan, penanganan, dan pengawasan bahan pengemas primer dan bahan pengemas cetak serta bahan cetak lain hendaklah diberi perhatian yang sama seperti terhadap bahan awal. Perhatian khusus hendaklah diberikan kepada bahan cetak. Bahan cetak tersebut disimpan dengan kondisi keamanan yang memadai dan orang yang tidak berkepentingan dilarang masuk. Label lepas dan bahan cetak lepas lain harus disimpan dan diangkut dalam wadah tertutup untuk menghindarkan campur baur. Bahan pengemas diserahkan kepada orang yang berhak sesuai prosedur tertulis yang disetujui.
Tiap penerimaan atau tiap bets bahan pengemas primer diberi label yang spesifik atau penandaan yang menunjukkan identitasnya. Bahan pengemas primer, bahan pengemas cetak atau bahan cetak lain yang tidak berlaku lagi atau absolute hendaklah dimusnahkan dan pemusnahannya dicatat. Untuk menghindari campur baur, hanya satu jenis bahan pengemas cetak atau bahan cetak tertentu saja yang diperbolehkan diletakkan di tempat kodifikasi pada saat yang sama. Hendaklah ada sekat pemisah yang memadai antar tempat kodifikasi tersebut. Kegiatan pengemasan meliputi sebagai berikut :
Kegiatan pengemasan berfungsi membagi dan mengemas produk ruahan menjadi produk jadi. Pengemasan dilaksanakan di bawah pengendalian yang ketat untuk menjaga identitas, keutuhan dan mutu produk akhir yang dikemas.
Hendaklah ada prosedur tertulis yang menguraikan penerimaan dan identifikasi produk ruahan dan bahan pengemas, pengawasan untuk menjamin bahwa produk ruahan dan bahan pengemas cetak dan bukan cetak serta bahan cetak lain yang akan dipakai adalah benar, pengawasanselama- proses pengemasan rekonsiliasi terhadap produk ruahan, bahan pengemas cetak dan bahan cetak lain, serta pemeriksaan hasil akhir pengemasan. Semua kegiatan pengemasan hendaklah dilaksanakan sesuai dengan instruksi yang diberikan dan menggunakan bahan pengemas yang tercantum dalam Prosedur Pengemasan Induk. Rincian pelaksanaan pengemasan dicatat dalam Catatan Pengemasan Bets.
Sebelum kegiatan pengemasan dimulai, dilakukan pemeriksaan untuk memastikan bahwa area kerja dan peralatan telah bersih serta bebas dari produk lain, sisa produk lain atau dokumen lain yang tidak diperlukan untuk kegiatan pengemasan yang bersangkutan.
Semua penerimaan produk ruahan, bahan pengemas dan bahan cetak lain hendaklah diperiksa dan diverifikasi kebenarannya terhadap Prosedur Pengemasan Induk atau perintah pengemasan khusus.
Pengawasan selama proses pengemasan hendaklah mencakup :
semua parameter produk, volume atau jumlah isi produk diperiksa pada saat awal dan selama proses pengolahan atau pengemasan;
kemasan akhir diperiksa selama proses pengemasan dengan selang waktu yang teratur untuk memastikan kesesuaiannya dengan spesifikasi dan memastikan semua komponen sesuai dengan yang ditetapkan dalam Prosedur Pengemasan Induk;
selama proses pengolahan dan pengemasan bets diambil sampel pada awal, tengah, dan akhir proses oleh personil yang ditunjuk;
hasil pengujian/inspeksi selama proses hendaklah dicatat, dan dokumen tersebut menjadi bagian dari catatan bets;
spesifikasi pengawasan selama proses harus konsisten dengan spesifikasi produk. Spesifikasi tersebut berasal dari hasil rata-rata proses sebelumnya yang diterima dan bila mungkin dari hasil estimasi variasi proses dan ditentukan dengan menggunakan metode statistis yang cocok bila ada.
Penyimpanan
Area penyimpanan harus memiliki kapasitas yang memadai untuk menyimpan dengan rapi dan teratur berbagai macam bahan dan produk seperti bahan awal dan bahan pengemas, produk antara, produk ruahan dan produk jadi, produk dalam status karantina, produk yang telah diluluskan, produk yang ditolak, produk yang dikembalikan atau produk yang ditarik dari peredaran. Area penyimpanan didesain atau disesuaikan untuk menjamin kondisi penyimpanan yang baik, terutama area tersebut harus bersih, kering dan mendapat penerangan yang cukup serta dipelihara dalam batas suhu yang ditetapkan. Apabila kondisi penyimpanan khusus (misal suhu, kelembaban) dibutuhkan, kondisi tersebut hendaklah disiapkan, dikendalikan, dipantau dan dicatat di mana diperlukan.
Area penerimaan dan pengiriman barang hendaklah dapat memberikan perlindungan bahan dan produk terhadap cuaca. Area penerimaan hendaklah didesain dan dilengkapi dengan peralatan yang sesuai untuk kebutuhan pembersihan wadah barang bila perlu sebelum dipindahkan ke tempat penyimpanan. Apabila status karantina dipastikan dengan cara penyimpanan di area terpisah, maka area tersebut hendaklah diberi penandaan yang jelas dan akses ke area tersebut terbatas bagi personil yang berwenang. Sistem lain untuk menggantikan sistem karantina barang secara fisik hendaklah memberi pengamanan yang setara.Hendaklah disediakan area terpisah dengan lingkungan yang terkendali untuk pengambilan sampel bahan awal.
Apabila kegiatan tersebut dilakukan di area penyimpanan, maka pengambilan sampel hendaklah dilakukan sedemikian rupa untuk mencegah pencemaran atau pencemaran silang. Prosedur pembersihan yang memadai bagi ruang pengambilan sampel sebaiknya tersedia. Area terpisah dan terkunci harus disediakan untuk penyimpanan bahan dan produk yang ditolak, atau yang ditarik kembali atau yang dikembalikan.
Bahan aktif berpotensi tinggi dan bahan radioaktif, narkotika, obat berbahaya lain, dan zat atau bahan yang mengandung risiko tinggi terhadap penyalahgunaan, kebakaran atau ledakan hendaklah disimpan di area yang terjamin keamanannya. Obat narkotika dan obat berbahaya lain hendaklah disimpan di tempat terkunci. Bahan pengemas cetakan merupakan bahan yang kritis karena menyatakan kebenaran produk menurut penandaannya. Perhatian khusus hendaklah diberikan dalam penyimpanan bahan ini agar terjamin keamanannya. Bahan label hendaklah disimpan di tempat terkunci.
Penyimpanan Bahan Awal dan Bahan Pengemas
Pemisahan secara fisik atau cara lain yang tervalidasi (misalnya cara elektronis) hendaklah disediakan untuk penyimpanan bahan atau produk yang ditolak, daluwarsa, ditarik dari peredaran atau obat atau bahan kembalian. Bahan atau produk, dan area penyimpanan tersebut hendaklah diberi identitas yang tepat.
Semua bahan awal dan bahan pengemas yang diserahkan ke area penyimpanan hendaklah diperiksa kebenaran identitas, kondisi wadah dan tanda pelulusan oleh bagian Pengawasan Mutu.
Bila identitas atau kondisi wadah bahan awal atau bahan pengemas diragukan atau tidak sesuai dengan persyaratan identitas atau kondisinya, wadah tersebut hendaklah dikirim ke area karantina. Selanjutnya pihak Pengawasan Mutu hendaklah menentukan status bahan tersebut.
Bahan awal dan bahan pengemas yang ditolak hendaklah tidak disimpan bersama-sama dengan bahan yang sudah diluluskan, tapi dalam area khusus yang diperuntukkan bagi bahan yang ditolak.
Bahan cetak hendaklah disimpan di “area penyimpanan terlarang” (restricted storage area) dan penyerahan di bawah pengawasan yang ketat.
Stok tertua bahan awal dan bahan pengemas dan yang mempunyai tanggal daluwarsa paling dekat hendaklah digunakan terlebih dahulu (prinsip FIFO dan FEFO).
Bahan awal dan bahan pengemas hendaklah diuji ulang terhadap identitas, kekuatan, mutu dan kemurnian, sesuai kebutuhan, misalnya setelah disimpan lama, atau terpapar ke udara, panas atau kondisi lain yang mungkin berdampak buruk terhadap mutu.
Penyimpanan Produk Antara, Produk Ruahan dan Produk jadi
Produk antara, produk ruahan dan produk jadi hendaklah dikarantina selama menunggu hasil uji mutu dan penentuan status. Tiap penerimaan hendaklah diperiksa untuk memastikan bahwa bahan yang diterima sesuai dengan dokumen pengiriman. Tiap wadah produk antara, produk ruahan dan produk jadi yang diserahkan ke area penyimpanan hendaklah diperiksa kesesuaian identitas dan kondisi wadah. Bila identitas atau kondisi wadah produk antara, produk ruahan dan produk jadi diragukan atau tidak sesuai dengan persyaratan identitas atau kondisinya, wadah tersebut hendaklah dikirim ke area karantina. Selanjutnya pihak Pengawasan Mutu hendaklah menentukan status produk tersebut.
Pengiriman dan pengangkutan
Bahan dan obat diangkut dengan cara sedemikian rupa sehingga tidak merusak keutuhannya dan kondisi penyimpanannya terjaga.
Perhatian khusus harus diberikan bila menggunakan es kering dalam rangkaian sistem pendinginan. Di samping itu, tindakan pengamanan dipastikan agar bahan atau produk tidak bersentuhan langsung dengan es kering tersebut, karena dapat berdampak buruk terhadap mutu produk, misalnya terjadi pembekuan.
Dianjurkan penggunaan alat untuk memantau kondisi, misalnya suhu, selama pengangkutan. Hasil pemantauan tersebut didokumentasikan untuk pengkajian.
Pengiriman dan pengangkutan bahan atau obat dilaksanakan hanya setelah ada order pengiriman. Tanda terima order pengiriman dan pengangkutan bahan harus selalu didokumentasikan.
Prosedur pengiriman harus dibuat dan didokumentasikan dengan mempertimbangkan sifat bahan dan obat yang akan dikirim serta tindakan pencegahan khusus yang mungkin diperlukan.
Wadah luar yang akan dikirim harus memberikan perlindungan yang cukup terhadap seluruh pengaruh luar serta diberi label yang jelas dan tidak terhapuskan.
Catatan pengiriman disimpan, yang menyatakan tanggal pengiriman, nama dan alamat pelanggan, uraian tentang produk, misalnya nama, bentuk dan kekuatan sediaan (bila perlu), nomor bets dan jumlah, dan kondisi pengangkutan dan penyimpanan.
Dokumentasi
Dokumentasi adalah bagian dari sistem informasi manajemen dan dokumentasi yang baik merupakan bagian yang esensial dari pemastian mutu. Dokumentasi yang jelas adalah fundamental untuk memastikan bahwa tiap personil menerima uraian tugas yang relevan secara jelas dan rinci sehingga memperkecil resiko terjadinya salah tafsir dan kekeliruan yang biasanya timbul karena mengandalakan komunikasi lisan.
Dokumentasi pembuatan obat merupakan bagian dari sistem informasi manjemen yang meliputi spesifikasi prosedur, metode dan instruksi, perencanaan, pelaksanaan, pengendalian serta evaluasi seluruh rangkaian kegiatan pembuatan obat. Dokumentasi sangat penting untuk memastikan bahwa setiap petugas mendapat instruksi secara rinci dan jelas mengenai bidang tugas yang harus dilaksanakannya sehingga memperkecil risiko terjadinya salah tafsir dan kekeliruan yang biasanya timbul karena hanya mengandalkan komunikasi lisan.
Sistem dokumentasi hendaklah menggambarkan riwayat lengkap dari setiap bets atau lot suatu produk sehingga memungkinkan penyelidikan serta penelusuran terhadap bets atau lot produk yang bersangkutan. Sistem dokumentasi digunakan pula dalam pemantauan dan pengendalian, misal kondisi lingkungan, perlengkapan dan personalia.
Ketentuan Umum
Dokumen hendaklah dirancang dan dibuat dengan teliti, agar dapat digunakan dengan mudah, benar dan efektif.
Dokumen hendaklah dapat mencatat kegiatan di bidang produksi, pengawasan mutu, pemeliharaan peralatan, pergudangan, distribusi dan hal spesifik lainnya yang berkaitan dengan CPOB.
Dokumen hendaklah mencakup semua data penting, tetapi tidak perlu berlebihan, dan dijaga agar selalu aktual. Setiap perubahan hendaklah disahkan secara resmi. Hendaklah diberi juga kemungkinan bagi peninjauan berkala maupun perbaikan, bila diperlukan
Hendaklah ada suatu sistem untuk menghindarkan terjadinya penggunaan dokumen yang sudah tidak berlaku.
Apabila terjadi atau ditemukan suatu kekeliruan pada dokumen, hendaklah dikoreksi dengan suatu cara yang tepat sehingga tulisan atau catatan semula tidak hilang sama sekali dan koreksi itu ditulisdan dicantumkan disamping tulisan semula, kemudian diparaf dan dibubuhi tanggal.
Jika dokumen memuat instruksi hendaklah ditulis dalam nada perintah serta disusun dalam langkah yang diberi nomor urut. Instruksi tersebut hendaklah jelas, tepat, tidak berarti ganda dan ditulis dalam bahasa yang dimengerti oleh pemakai.
Setiap dokumen produksi hendaklah dibubuhi tanggal dan tandatangan dan disahkan oleh manajer produksi maupun manajer pengawasan mutu. Bagian atau orang yang menerima turunan dokumen hendaklah tercantum setidak-tidaknya pada dokumentasi aslinya.
Dokumentasi hendaklah tersedia bagi semua pihak terkait.
Dokumen dan catatan yang berkaitan dengan suatu bets sebagaimana contoh rujukan obat jadi serta bahan awalnya hendaklah disimpan oleh perusahaan untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan keperluannya dan atau jangka waktu yang ditentukan Badan POM.
Dokumen yang diperlukan dalam industri farmasi
Hendaklah tersedia spesifikasi bahan awal, bahan pengemas, produk antara dan ruahan, serta produk jadi :
Spesifikasi bahan baku, yang memuat: nama dan kode produk yang ditentukan dan digunakan oleh perusahaan, nama dan kode yang diberikan oleh pemasok, Pemerian, karakteristik fisika dan karakteristik kimia serta standar mikrobiologi, jika ada, rujukan monograf atau metode pengujian yang digunakan untuk pemeriksaan dan pengujian spesifikasi atau farmakope yang digunakan frekuensi pengujian ulang terhadap bahan yang di simpan, jika perlu jenis pengujian spesifik yang diperlukan dalam rangka penilaian ulang terhadap bahan yang sudah daluwarsa untuk menentukan kemungkinan perpanjangan masa kadaluwarsanya, kondisi penyimpanan atau tindakan pengamanan lainyang diperlukan, masa pakai jika diperlukan, nama pemasok yang disetujui tanggal diterbitkan spesifikasi.
Spesifikasi bahan pengemas.
Spesifikasi produk antara, produk ruahan dan obat jadi.
Dokumen Produksi
Dokumen yang esensial dalam produksi adalah:
Dokumen produksi induk yang berisi formula produksi dari suatu produk dalam bentuk sediaan dan kekuatan tertentu.
Prosedur produksi induk, terdiri dari prosedur pengolahan induk dan prosedur pengemasan induk.
Catatan produksi batch, terdiri dari catatan pengolahan batch dan catatan pengemasanbatch, yang merupakan reproduksi dari masing-masing prosedur pengolahan induk dan prosedur pengemasan induk, dan berisi semua data dan informasi yang berkaitan dengan pelaksanaan produksi dari suatu batch produk.
Dokumen Pengawasan Mutu
Dokumen pengawasan mutu terdiri dari :
Prosedur pengawasan mutu dan metode pengujian. Prosedur pengambilan contoh untuk pengujian merupakan dokumen yang sangat penting dalam pengawasan mutu.
Catatan analisis dan laporan hasil pengujian. Catatan tentang hasil uji stabilitas biasanya diadakan sendiri. Laporan hasil pengujian biasanya dapat berupa sertifikat analisis.
Dokumen Penyimpanan dan Distribusi
Dokumen tersebut berupa kartu persediaan dan catatan distribusi yang dapat dikerjakan secara manual atau komputerisasi.
Dokumen pemeliharaan, pembersihan, dan pemantauan kondisi ruangan dan peralatan
Dokumen terpenting dalam pemeliharaan, pembersihan, dan pemantauan kondisi ruangan dan peralatan pembuatan obat adalah prosedur dan catatan untuk pemeliharaan dan pembersihan ruangan dan peralatan, pembasmian hama, serta catatan pemantauan partikel di udara sekitar dan atau mikroba viabel di daerah tertentu.
Dokumen penanganan keluhan terhadap obat, penarikan kembali obat, obat kembalian dan pemusnahan obat
Dokumen untuk peralatan khusus.
Dokumen terpenting untuk perawatan khusus adalah prosedur kerja dan kalibrasi berikut catatan pemakaian alat dan kalibrasi alat.
Prosedur dan catatan inspeksi diri.
Pedoman dan catatan CPOB bagi karyawan
In Proses Control (IPC)
Pemastian Mutu Obat
Pemastian Mutu adalah suatu konsep luas yang mencakup semua hal baik secara tersendiri maupun secara kolektif, yang akan mempengaruhi mutu obat yang dihasilkan. Pemastian Mutu adalah totalitas semua pengaturan yang dibuat dengan tujuan untuk memastikan bahwa obat dihasilkan dengan mutu yang sesuai dengan tujuan pemakaiannya. Karena itu Pemastian Mutu mencakup CPOB ditambah dengan faktor lain, seperti desain dan pengembangan obat.
Pentingnya In Process Control dalam CPOB Produksi
Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB) bertujuan untuk menjamin obat yang dibuat secara konsisten, memenuhi persyaratan yang ditetapkan dan sesuai dengan tujuan penggunaannya. Pada pembuatan obat, pengendalian menyeluruh sangat esensial untuk menjamin konsumen menerima obat yang bermutu tinggi. Pembuatan secara sembarangan tidak dibenarkan bagi produk yang digunakan untuk menyelamatkan jiwa, memulihkan kesehatan atau memelihara kesehatan.
CPOB merupakan bagian dari pemastian mutu yang memastikan obat dibuat dan dikendalikan secara konsisten untuk mencapai standar mutu yang sesuai dengan tujuan penggunaan dan dipersyaratkan dalam izin edar serta spesifikasi produk. CPOB mencakup produksi dan pengawasan mutu (Badan POM, 2012). Menurut Badan POM tentang CPOB (2012), aspek yang saling berkaitan untuk membangun manajemen mutu terdiri dari pemastian mutu, CPOB, pengawasan mutu, dan pengkajian mutu produk. Pemastian mutu adalah totalitas semua pengaturan yang dibuat dengan tujuan untuk memastikan bahwa obat yang dihasilkan memenuhi persyaratan mutu dan tujuan pemakaiannya. Oleh karena itu pengawasan selama proses (in-process control) produksi sangat perlu dilakukan untuk menjaga kualitas dari sediaan farmasi yang dibuat.
Kondisi selama proses produksi tersebut harus dikendalikan dengan hati-hati untuk memastikan kualitas produk. Setiap proses berbeda dan membutuhkan perhatian secara rinci. Sterilisasi, fermentasi, ekstraksi, netralisasi, penyaringan, pengeringan beku, dan pengadukan adalah proses khas yang ditemukan dalam industri .
Pengawasan selama proses produksi (in process control) merupakan hal yang yang penting dalam pemastian mutu produk. Untuk memastikan keseragaman bets dan keutuhan obat, prosedur tertulis yang menjelaskan pengambilan sampel, pengujian atau pemeriksaan yang harus dilakukan selama proses dari tiap bets produk hendaklah dilaksanakan sesuai dengan metode yang telah disetujui oleh kepala bagian Manajemen Mutu (Pemastian Mutu) dan hasilnya dicatat. Pengawasan tersebut dimaksudkan untuk memantau hasil dan memvalidasi kinerja dari proses produksi yang mungkin menjadi penyebab variasi karakteristik produk selama proses berjalan.
Prosedur tertulis untuk pengawasan-selama-proses hendaklah dipatuhi. Prosedur tersebut hendaklah menjelaskan titik pengambilan sampel, frekuensi pengambilan sampel, jumlah sampel yang diambil, spesifikasi yang harus diperiksa dan batas penerimaan untuk tiap spesifikasi.Di samping itu, pengawasan-selama proses hendaklah mencakup, tapi tidak terbatas pada prosedur umum sebagai berikut:
semua parameter produk, volume atau jumlah isi produk hendaklah diperiksa pada saat awal dan selama proses pengolahan atau pengemasan; dan
kemasan akhir hendaklah diperiksa selama proses pengemasan dengan selang waktu yang teratur untuk memastikan kesesuaiannya dengan spesifikasi dan memastikan semua komponen sesuai dengan yang ditetapkan dalam Prosedur Pengemasan Induk.
Selama proses pengolahan dan pengemasan bets hendaklah diambil sampel pada awal, tengah dan akhir proses oleh personil yang ditunjuk. Hasil pengujian/inspeksi selama proses hendaklah dicatat, dan dokumen tersebut hendaklah menjadi bagian dari catatan bets. Spesifikasi pengawasan selama proses hendaklah konsisten dengan spesifikasi produk. Spesifikasi tersebut hendaklah berasal dari hasil rata-rata proses sebelumnya yang diterima dan bila mungkin dari hasil estimasi variasi proses dan ditentukan dengan menggunakan metode statistis yang cocok bila ada.
Gambar 4. Pengawasan Proses Produksi Gambar 5. Pengawasan Proses Pengemasan
Gambar 6. Pengawasan Proses untuk Pemastian Mutu
BAB III
PENUTUP
CPOB atau Cara Pembuatan Obat yang Baik merupakan bagian dari sistem pemastian mutu (Quality Asurance/QA) yang mengatur dan memastikan obat diproduksi dan mutunya dikendalikan secara konsisten sehingga produk yang dihasilkan memenuhi persyaratan mutu yang telah ditetapkan sesuai dengan tujuan penggunaan produk disamping persyaratan lainnya (misalnya persyaratan izin edar), sehingga produk tersebut aman dikonsumsi dan diterima oleh masyarakat. Penerapan CPOB di industri farmasi dimaksudkan untuk menghindari terjadinya kesalahan dalam proses produksi obat sehingga tidak membahayakan manusia.
Produksi dalam industri farmasi harus mengikuti pedoman yang tertera dalam CPOB sehingga menghasilkan produk obat yang senantiasa memenuhi persyaratan mutu yang telah ditetapkan sesuai dengan tujuan penggunaannya. Hal-hal yang harus diperhatikan dalam proses produksi meliputi pengadaan bahan awal, pencemaran silang, penimbangan dan penyerahan, pengembalian, pengolahan, kegiatan pengemasan, pengawasan selama proses produksi, dan karantina bahan jadi. Semua proses dalam produksi harus didokumentasikan guna memperkecil risiko terjadinya salah tafsir dan kekeliruan, serta pemantauan dan pengendalian, misal kondisi lingkungan, perlengkapan dan personalia.
DAFTAR PUSTAKA
Anonim, 2011, GMP and 5S, http://solucinum.wordpress.com/2011/11/21/gmp-and-5s/, Diakses 1 Mei 2015.
Badan Pengawas Obat dan Makanan. 2006. Pedoman Cara Pembuatan Obat yang Baik (Guidelines on Good Manufacturing). Badan Pengawas Obat dan Makanan, Jakarta.
Badan Pengawas Obat dan Makanan. 2012. Pedoman Cara Pembuatan Obat yang Baik (Guidelines on Good Manufacturing). Badan Pengawas Obat dan Makanan, Jakarta.
Badan Pengawas Obat dan Makanan. Petunjuk Operasional Penerapan Pedoman Cara Pembuatan Obat yang Baik. 2013. Badan Pengawas Obat dan Makanan. Jakarta.
Bambang P. 2007. Manajemen Industri Farmasi. Yogyakarta: Global Pustaka Utama.
GMP Center. 2011. Pedoman CPOB/GMP Pharma: Manajemen Mutu. http://gmp-center.com/2011/03/09/pedoman-cpob-gmp-pharmaceutical/, diakses 1 Mei 2015.
HP. 1997. Pharmaceutical Process Control. USA: Hewlett-Packard Company.
Minggu, 24 April 2016
Kisahku
Kubuka kisahku..
Lembaran demi lembaran..
Kubaca dengan pilu..
Banyak namamu tertulis disitu..
Bahagia yang melambung tinggi, sakit yang menusuk kalbu..
Terasa menyesakkan dada..
Hingga akhir lembaran..
Kututup dan kusimpan..
Kusiapkan untuk memulai kisah baru..
Sore itu
Sore itu..
Kala aku pergi..
Hujan deras menemani..
Tetesan airnya membawa sejuta kenangan
Senyuman, canda tawa, tangisan
Kenangan yang begitu berharga
Bersama hujan ku berdoa memohon
Sampai berapa kali pun hujan turun dan langit kembali cerah
Semoga kenangan itu tetap tersimpan
Abadi selamanya
Kala aku pergi..
Hujan deras menemani..
Tetesan airnya membawa sejuta kenangan
Senyuman, canda tawa, tangisan
Kenangan yang begitu berharga
Bersama hujan ku berdoa memohon
Sampai berapa kali pun hujan turun dan langit kembali cerah
Semoga kenangan itu tetap tersimpan
Abadi selamanya
Tahukah kamu
Tahukah kamu..
Saat kamu pertama kali datang, aku terkejut
Tahukah kamu..
Saat kamu melayangkan kata-kata, aku terheran
Tahukah kamu..
Saat kamu mencurahkan perhatian, aku tak percaya
Tahukah kamu..
Saat kamu menebar kasih sayang, aku tergetar
Tahukah kamu..
Saat kamu menyentuh hati, aku terbuai
Dan tahukah kamu..
Saat kamu tiba-tiba menjauh, aku terkejut
Saat kamu mulai berpaling, aku terheran
Saat kamu menghilang, aku tak percaya
Tahukah kamu..
Hatiku kini rapuh..pandanganku kini suram
Sabtu, 23 April 2016
Kau dengan caramu
Kau berada di depanku
menatapku sembari tersenyum indah
Mengucap namaku dengan merdu
Membelai jiwaku dengan lembut
Kau berada jauh dariku
Kata-kata mu tetap berbicara
Menyajikan ketenangan, semangat, kebahagiaan
Menembus relung menyejukkan jiwa
Kau mengeraskan suaramu
Memancarkan energi tekadmu
Mengetuk lembut pintu hatiku
Tuk bersemayam menebarkan kasih sayang
Teramat Indah
Aliran kata-kata mu begitu lancar
tak ada satupun mampu menghadang
Isinya sarat akan kejernihan, ketenangan, kedamaian
bak ikan yang hidup tenang dalam kejernihan
Pancaran matamu begitu bersinar
tak ada satupun mampu meredupkan
Terpancar keindahan, kehangatan, kebahagiaan
bak langit penuh cahaya menaungi bumi
Hatimu begitu bersih
Tak ada satupun berani menodai
Penuh keikhlasan, kerendahan, kebaikan
bak rumah yang bersih, asri nyaman tuk ditinggali
Layakkah aku mendapatkan itu semua
Ketenangan, kehangatan, kebahagiaan, kebaikanmu
bak gubuk kecil yang tak dapat disandingkan dengan instana megah
Teramat indah untukku pijak, hanya mampu memandang
Jumat, 22 April 2016
Teruntuk kamu
Siapa..Dimana..Bagaimana dirimu
Aku pun tak mengetahuinya
Nanti..Besok..Lusa..Kapan dipertemukan denganmu
Aku pun tak mengetahuinya
Disini disaksikan dinding-dinding hangat
Ku panjatkan doa untuk mu yang masih dalam rahasia-Nya
Jagalah hatimu, temukanlah aku dengan kesabaran dan keikhlasan
Itupun akan kulakukan untuk mu yang masih dalam rahasia-Nya
KEPO
Rasa ingin tahu mu yang tinggi
Setiap menit, jam menanyakan hal yang belum kamu ketahui dan ingin kamu ketahui
Berulang setiap hari dengan pertanyaan sejenis atau lebih berkembang lagi
Tanpa rasa bosan dan puas
Kepo adalah julukanmu
Tak hentinya menuaikan rasa keingintahuanmu
Entah karena ketertarikan, rasa penasaran, atau hanya sekedar ingin mengetahui kabar
Itulah kamu dengan rasa keingintahuanmu
Kisah Kita
Awalnya yang asing
Saling tidak mengenal
Canggung tuk bersikap dan berbicara
Hanya mampu melontarkan senyuman
Ruang dan waktu menyatukan kita
Tuk saling menegur sapa
Merubah suasana menjadi hangat
Penuh dengan rasa suka cita
Lika-liku perjalanan kita lalui
Dipenuhi dengan tawa dan sedih
Saling menguatkan tuk tetap berdiri
Mencapai tujuan kita bersama
Waktu terus bergulir
Membawa kita pada gerbang masing-masing
Tuk memasuki perjalanan selanjutnya
Yang memisahkan jarak dan waktu kita
Inilah akhirnya kita
Berpisah dengan sejuta kenangan
Dipenuhi rasa haru, sedih, senyuman harapan
Semoga dipertemukan kembali dalam suasana yang lebih indah
Kamu
Tatapanmu menjadi samar
Senyumanmu menjadi kecut
Sikapmu menjadi acuh
Begitulah kamu saat berada dihadapanku
Prioritasmu tak lagi aku
Perbincanganmu tak lagi tentang ku
Hari-hari mu tak lagi melibatkanku
Begitulah kamu sekarang yang ku rasakan
Harapanmu tentang ku semakin sirna
Rasa sayangmu kepada ku semakin berkurang
Penilaianmu tentang ku semakin tak berarti
Begitulah kamu sekarang saat harapanku tumbuh
Kamu..kamu..dan kamu
Hanyalah nama dan kenangan itu yang kini tersimpan
Sudahi Kekhawatiranmu
Rasa itu mungkin terlalu dalam
Pikiran itu mungkin terlalu jauh
Semua menyatu menjadi rasa khawatir yang tak berujung
Kala itu muncul
Semua mungkin terasa tak berpihak
Menyerang, menggoyahkan pertahanan
Hingga terpuruk dalam rasa itu
Sudah..
Cukupkan rasa tak beralasanmu
Tenangkan pikiran yang tak tentu
Jangan sampai kekhawatiran membelenggumu
Tentang apa yang kau rasakan
Tentang apa yang kau pikirkan
Tempatkan pada posisi sewajarnya
Jangan sampai meluap lampaui batas
Kala itu
Hujan..
Suara gemericik airnya menjadi alunan nada yang indah didengar
Tetesan airnya menembus menyejukkan jiwa
Deras air yang turun membawa angan indah tentangmu
Kamu..
Berada dekat disini
Memberikan senyuman terindahmu
Merangkul jiwa menyusuri perjalanan ini
Hujan..
Alunan gemericik airnya semakin kencang
Tetesan airnya semakin membasahi jiwa
Derasnya air yang turun mulai menyadarkan ku
Dia..
Yang ada disini bersamaku
Berjuang menyusuri perjalanan ini
Tanpa kamu..Bukan kamu..
Kamis, 21 April 2016
Goresan tentang Kita
Aku..
Aku yang tidak tahu apa-apa tentang mu..
Aku yang tidak pernah memperhatikanmu..
Aku yang tidak menyangka sedikitpun akan kehadiranmu..
Tapi..
Kamu datang dengan senyuman..
Kamu menawarkan kelembutan..
Kamu memberikan sejuta perhatian..
Kamu memberikan pandangan yang baik ke depan..
Untuk ku..seseorang yang tanpa alasan membuatmu datang kepadaku..
Aku..
Aku tak mengira akan kehadiranmu..
Aku tak percaya akan kata-kata dan perhatianmu..
Aku menolak untuk menerima kelembutanmu..
Aku khawatir akan semua penilaianmu..
Aku yang sungguh menjaga hatiku dari cintamu..
Hingga..
Kamu merasa kecewa, kesal, marah, sedih..
Atas semua sikapku, ucapanku, kekerasan hatiku..
Kamu pergi dan mengakhiri apa yang kamu mulai dulu..
Kamu pergi dengan ungkapan maaf dan terimakasih..
Tanpa senyuman yang sama saat pertama kali kamu datang..
Kini..
Semua kembali seperti dulu..
Aku yang tidak tahu apa-apa tentangmu..
Aku yang tidak pernah memperhatikanmu..
Kamu yang tidak lagi ingin tahu tentangku..
Kamu yang tidak lagi memperhatikanku..
Kamu yang tidak lagi mempedulikanku..
Untuk mu..sesungguhnya jauh di dalam lubuk hatiku,
Aku merasa bahagia akan kehadiranmu..
Rasa suka, sayang, cinta yang kamu tunjukkan sempat menggetarkan hatiku..
Terimakasih telah hadir dalam hidupku, memberikan kenangan yang indah..
Langganan:
Postingan (Atom)